Kepala Bapenda Kota Bekasi, Arif Maulana |
Menurut Arif, seperti apa bunyi surat kuasa untuk menagih BPHTB tersebut ke PT. CSI harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pihak kejaksaan, jangan nanti sampai salah.
“Kalau saya punya datanya kayak gitu dan memang sudah mengikat ke Bapenda mungkin kita kerjasamakan dengan pihak Kejaksaan. Cuman datanya mana, urgensinya dengan Bapendanya apa, harus kita konsultasikan lebih dahulu,” kata Arif.
Mengetahui putusan perkara Nomor:474/Pid.B/2021/PN. Bks atas nama terpidana Rita Sari Dewi Latanna sudah berkekuatan hukum tetap menguraikan peristiwa terjadinya penggelapan kurang lebih Rp.29 Miliar BPHTB tersebut, Arif tampak lebih yakin untuk menindak lajuti upaya penagihan kepada PT. CSI melalui kejaksaan selaku pengacara negara.
Namun Arif tidak mau gegabah, harus betul-betul ada celah untuk masuk, jangan sampai terjadi kesalahan. “Waktu dekat kita akan consultasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan seperti apa bunyi surat kuasa penagihan BPHTB tersebut,” kata Arif kepada MI di ruang kerjanya, Kamis (5/10).
Bicara potensi, Arif mengaku potensi dari sektor BPHTB tersebut mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Tetapi untuk melakukan penagihan harus dilihat dulu regulasinya.
"Karena itu kan pidana, kita lihat dulu, apakah ada celah untuk kita masuk," kata Arif.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bekasi, Rudi Panjaitan yang dihubungi lewat telepon genggamnya mengaku hinggi Kamis (5/10), pihak Bapenda Kota Bekasi belum pernah membicarakan hal tersebut dengan kejaksaan.
“Silahkan bawa datanya supaya kita pelajari, apakah memungkinkan dibuat Surat Kesepakatan Kerja (SKK) terhadap masalah tersebut, nanti kita lihat ketika datanya sudah ada,” kata Rudi diujung telepon.
Untuk diketahui, Ratusan pembeli Rumah/Toko Grand Galaxi City di Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi mengaku telah menyetor BPHTB melalui Rekening notaris Rita Sari Dewi Latanna yang ditunjuk PT. CSI untuk penerbitan Akte Jual Beli (AJB).
Namun oleh 2 orang Karyawan PT. CSI bernama, Mantri Aditeia dan Laksana Setiawan Sitompul bersama Notaris Rita Sari Dewi Latanna bukannya disetor ke Kas Daerah Kota Bekasi di Bank Jabar Banten, alias digelapkan.
Atas tindak pidana penggelapan kurang lebih Rp.29 Miliar BPHTB tersebut, oleh majelis hakim PN Bekasi memvonis masing-masing terdakwa, yakni: Rita Sari Dewi Latanna 2 tahun dan 3 bulan penjara, Mantri Aditeian 1 tahun penjara dan Laksana Setiawan Sitompul 6 bulan penjara. Dan putusan perkara tersebut mengatakan perusahaan menjadi korban hingga menderita kerugian puluhan miliar.
Putusan/Vonis perkara Nomor:474/Pid.B/2021/PN. Bks terkait penggelapan BPHTB oleh 2 karyawan PT.CSI bersama-sama dengan Notaris Rita Sari Dewi Latanna yang mengatakan PT. CSI menjadi korban atau rugi dan menerima asset karyawannya sebagai pengembalin sebahagian BPHTB yang digelapkan, menurut praktisi hukum yang juga dosen Vakultas Hukum di MPU Tantular Jakarta, Ferdinan Montororing merupakan alasan kalau PT. CSI harus bertanggung-jawab atas perbuatan karyawannya tersebut.
Dengan demikian kata Ferdinan, tidak lagi konsumen yang dirugikan karena PT. CSI kemungkinan sudah membuat pernyataan sanggup bayar atas BPHTB tersebut sehingga menjadi pertimbangan meringankan kepada para terdakwa kala itu.
Maka menurut Ferdinan Montororing, dengan adanya kesanggupan dari PT CSI membayar BPHTB tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda dapat melakukan penagihan dengan alasan kurang bayar BPHTB atas transaksi unit rumah/toko tersebut. (M. Aritonang)