Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, Joko Sutrisno Dawoed |
Bekasi, pospublik.co.id - Pimpinan Redaksi media online beritajejakfakta.id dan klise.news mengapresiasi kinerja Polrestro Bekasi Kota yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) No. SK/104/IX/2023/ Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023 terkait laporan polisi atas nama pelapor berinisial KO dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kedua terlapor yang merupakan Pemimpin Redaksi (Pemred) beritajejakfakta.id dan klise.news melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi pada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, Joko Sutrisno Dawoed yang akrap disapa Joda kepada wartawan mengatakan, kinerja Polrestro Bekasi Kota sangat obyektif dan Presisi.
Menurut Joda, melaporkan prodak wartawan atau pemberitaan merupakan pidana itu sangat keliru. Maka dengan menerbitkan SP3 atas laporan pelapor sudah sangat tepat dan harus diapresiasi.
"Ini adalah langkah yang tepat, karena perkara ini sebenarnya merupakan sengketa pers bukan pidana umum. Hasil penyelidikan pihak Reskrimsus, pemberitaan itu tidak ditemukan adanya unsur pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE oleh kedua terlapor sebagaimana dituduhkan pelapor," kata Joda kepada wartawan.
Menurut Joda, penyidik Polrestro Bekasi Kota telah meminta keterangan dari pelapor berinisial KO tersebut, dan sejumlah saksi. Terlapor sembilan (9) orang, Pemred lalu saksi ahli dari Dewan Pers.
Namun dari keterangan yang diterima penyidik, tidak ditemukan unsur pidana pencemaran maupun pelanggaran UU ITE. Atas kinerja penyidik tersebut lanjut Joda, penyidik berpendapat perkara tersebut untuk dihentikan penyelidikan sebagaimana surat ketetapan SP3 No.SK/104/IX/2023/Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023.
"Menghentikan penyelidikan perkara pidana yang dilaporkan KO sudah sangat tepat dan sesuai perundang-undangan karena apa yang dilaporkan tersebut merupakan produk jurnalistik atau terkait pemberitaan," kata Joda kepada wartawan.
Perkara ini menurut Joda bermula ketika terlapor memberitakan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pelapor dengan penggunakan plat nomor mobil dinas Polisi, padahal diketahui, yang bersangkutan (Pelapor) adalah warga sipil, bukan anggota.
Tidak terima atas pemberitaan tersebut kata Joda, oknum warga Spil berinisial KO justru melaporkan wartawan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Setelah dilakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam pemberitaan tersebut. Dengan demikian kata Joda, penyidik Polrestro Bekasi Kota menerbitkan SP3.
Untuk diketahui, CEO Media Online klise.news merupakan salah satu pengurus SMSI Kota Bekasi dan CEO beritajejakfakta.id serta anggota SMSI Kota Bekasi. (M. Aritonang)