SPBU yang Diduga Berkomplot dengan Mafia Migas Bersubsidi |
Bekasi, pospublik.co.id - Ancaman 6 tahun penjara bagi mafia Migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar sebagaimana diatur pada pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, nampaknya tidak begitu efektif memerangi bisnis ilegal jual beli minyak jenis solar bersubsidi.
Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar oleh mafia Migas hanya dipandang sebelah mata.
Bahkan Pasal 58 UU No.22 tahun 2001 yang menegaskan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dianggap ibarat bunga-bunga tidur.
Baca Berita Sebelumnya:
https://www.pospublik.co.id/2023/09/bbm-subsidi-menjadi-incaran-mafia-migas.html
Bagi mafia Migas jenis solar di dalam negeri, ancaman itu tidaklah berarti dibanding keuntungan yang diperoleh dari jual beli ilegal BBM jenis solar bersubsidi. Perbedaan harga antara Rp.6.800,- BBM Subsidi dengan non subsidi Rp.18.000,- (Rp.11.200) per liter jauh lebih berarti daripada taat aturan.
Berdasar pantawan wartawan, di Kota Bekasi terendus ada dua mafia solar bersubsidi, yakni berinisial RHT dan JM.
Dikutip dari beritabatavia com, kedua bos solar tersebut dapat menambang BBM jenis solar bersubsidi dari 3 SPBU antara 40 ton hingga 50 ton. Hasil pantauan Beritabatavia com, ketiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berlokasi di bilangan Rawa Panjang, Margahayu dan Jati Mulia Kota Bekasi.
Aksi para mafia Migas menggondol BBM bersubsidi tersebut dengan modus menggunakan truk yang telah modifikasi, istilah pemain ilegal "HELI KOPTER". Masing-masing helikopter dilengkapi minimal 10 plat nomor polisi palsu untuk mengisi BBM di SPBU.
Menurut sumber, para mafia Migas tersebut diduga kuat berkomplot dengan manager SPBU. Keterangan sumber ini dapat diterima akal sehat karena mafia BBM bersubsidi bersedia membeli Rp.7.200,- atau Rp.7.300,- per liter, atau mendapat keuntungan ilegal antara Rp.400 hingga Rp.500,- per liter.
Dikutip dari Beritabatavia com, Solar subsidi yang dibeli dari ketiga SPBU tersebut dukumpulkan di gudang penampungan dikawasan Cipendawa dan Cilengsi. Selanjutnya diisi ke tangki merk pertamina yang selanjutnya dijual ke perusahaan industri dengan harga Rp.18.000,- per liter.
Akibat bisnis ilegal tersebut, diperkirakan negara menderita kerugian hingga triliun rupiah pertahun. Namun, pernyataan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman yang menyebut, untuk memperketat pengawasan penyaluran BBM Subsidi, Pertamina telah membangun kerjasama dengan berbagai pihak, terutama kepada aparat penegak hukum, terkesan hanya pencitraan. (MA)
Bagi mafia Migas jenis solar di dalam negeri, ancaman itu tidaklah berarti dibanding keuntungan yang diperoleh dari jual beli ilegal BBM jenis solar bersubsidi. Perbedaan harga antara Rp.6.800,- BBM Subsidi dengan non subsidi Rp.18.000,- (Rp.11.200) per liter jauh lebih berarti daripada taat aturan.
Berdasar pantawan wartawan, di Kota Bekasi terendus ada dua mafia solar bersubsidi, yakni berinisial RHT dan JM.
Dikutip dari beritabatavia com, kedua bos solar tersebut dapat menambang BBM jenis solar bersubsidi dari 3 SPBU antara 40 ton hingga 50 ton. Hasil pantauan Beritabatavia com, ketiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berlokasi di bilangan Rawa Panjang, Margahayu dan Jati Mulia Kota Bekasi.
Aksi para mafia Migas menggondol BBM bersubsidi tersebut dengan modus menggunakan truk yang telah modifikasi, istilah pemain ilegal "HELI KOPTER". Masing-masing helikopter dilengkapi minimal 10 plat nomor polisi palsu untuk mengisi BBM di SPBU.
Menurut sumber, para mafia Migas tersebut diduga kuat berkomplot dengan manager SPBU. Keterangan sumber ini dapat diterima akal sehat karena mafia BBM bersubsidi bersedia membeli Rp.7.200,- atau Rp.7.300,- per liter, atau mendapat keuntungan ilegal antara Rp.400 hingga Rp.500,- per liter.
Dikutip dari Beritabatavia com, Solar subsidi yang dibeli dari ketiga SPBU tersebut dukumpulkan di gudang penampungan dikawasan Cipendawa dan Cilengsi. Selanjutnya diisi ke tangki merk pertamina yang selanjutnya dijual ke perusahaan industri dengan harga Rp.18.000,- per liter.
Akibat bisnis ilegal tersebut, diperkirakan negara menderita kerugian hingga triliun rupiah pertahun. Namun, pernyataan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman yang menyebut, untuk memperketat pengawasan penyaluran BBM Subsidi, Pertamina telah membangun kerjasama dengan berbagai pihak, terutama kepada aparat penegak hukum, terkesan hanya pencitraan. (MA)