![]() |
Kwitansi Penerimaan Dana yang Diduga Pungutan Liar Di SMAN 6 Kota Bekasi |
Tugas saber Pungli menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 2, bertugas untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana, baik dalam kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil.
Namun untuk dunia pendidikan di Kota Bekasi, tugas Saber Pungli nampaknya belum berjalan sebagaimana roh pembentukan SATGAS saber Pungli tersebut.
Pasalnya, dugaan Pungli di Satuan Pendidikan di Kota Bekasi masih terus menjadi sorotan. Diantara 30 jenis kegiatan yang diduga menjadi modus terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah yang menjadi catatan publik, Sumbangan Awal Tahun (SAT) dan study tour kerap menjadi alasan bagi oknum-oknum di sekolah untuk melakukan pungutan liar.
Di Kota Bekasi, SMA Negeri 6 menjadi sorotan karena menurut orangtua siswa/I memungut uang bayaran dari orangtua siswa/i dengan dalih sumbangan pendidikan yang kemungkinan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Orangtua Siswa/I di SMAN 6 yang enggan disebut namanya mengaku wajib membayar yang diduga Pungli tersebut ke Staf Tata Usaha (TU) berinisial TM Senilai Rp.7 juta. Jika tidak segera membayar, masing-masing siswa/i (putra/i) mereka akan mengikuti ujian susulan.
Padahal kata orangtua siswa/i, kategori Pungli yang dimaksud dalam pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di sekolah termasuk juga dalil sumbangan pendidikan yang tidak masuk dalam RKAS.
Menurut orangtua siswa, yang disebut sumbangan pendidikan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau Lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan, baik jumlah maupun jangka waktu pembayaran.
Apakah pungutan tersebut didalilkan uang komite ujar orangtua siswa yang enggan disebut namanya, namun secara defakto juga telah melanggar PERGUB NO.97 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah.
Menanggapi dugaan pungli di SMA Negeri 6 tersebut, Pengamat dunia pendidikan Kota Bekasi, Herry, M mengatakan, meskipun istilah yang digunakan adalah dana sumbangan, namun jika dalam menghimpun uang tersebut ditentukan jumlah (nilai) dan jangka waktu pembayaran bersifat wajib, dan mengikat kepada orangtua (wali) siswa/I, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan liar.
Sebab kata Hery, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Konon, terhadap informasi dugaan pungli di SMAN 6 Kota Bekasi, Kantor Cabang Dinas Wilayah 3 Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat ini dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah, Waluyo, dia hanya mengatakan tidak ada yang salah dengan ujian susulan.
"Tidak ada yang Salah dengan Ujian Susulan" kata Waluyo, Rabu (30/8). Namun terhadap pungutan yang diduga Pungli disekolah tersebut, Waluyo tidak mau berkomentar. (Heri)
Untuk diketahui, dugaan Pungli yang kerap terjadi di sekolah adalah:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan ***
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan ***