![]() |
Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi (foto/Ist) |
Demikian keterangan Humas/PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi, Amsyah yang disampaikan, Sub Koordinator Publikasi Eksternal, Muklis, kepada wartawan, Senin (1/8).
Menurut PPID Utama, dalam surat teguran nomor:862.1/5461/BKPSDM.Adap tersebut, PLT Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menilai Kadispora, AZ tidak cermat menerbitkan ijin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dikatakan tidak cermat dalam melakukan pembahasan pemakaian stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Kadispora, AZ tidak memperhatikan aturan Pertandingan Liga 1 tahun 2023/2024 yang dikeluarkan PSSI sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan rekomendasi izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan pada masyarakat.
Teguran disampaikan kepada Kadispora AZ menurut Humas/PPID Utama, agar kedepannya AZ dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan cermat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Teguran yang sama juga kata Muklis akan diberikan Plt. Wali Kota Bekasi kepada Perangkat Daerah lainnya apabila dalam pelaksanaan tugas tidak cermat dan tidak teliti.
Menerima surat teguran tersebut lanjut Humas, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, AZ dengan jiwa besar menerima sebagai bahan evaluasi dalam melaksanakan tugas.
"Saya menerima teguran ini dan tentunya sebagai evalusi kedepan agar lebih cermat dan teliti lagi dalam melaksanakan tugas," kata AZ. (MA/Goeng)