SMA Negeri 6 Di Kota Bekasi, KCD Wilayah 3 Dinas Pendidikan Jawa Barat yang Diduga Tempat Pungli |
Menurut orangtua Siswa/siswi berinisial GB yang ditimpali RG, pungutan tersebut dapat dipastikan sebagai pungli atau tindak pidana korupsi karena tidak ada didalam Rencana Anggaran Biaya Sekolah (RAPBS).
"Kami menduga tindakan sekolah tersebut merupakan tindak pidana korupsi karena tidak ada di dalam RAPBS," ujar GB yang ditimpali RG (Senin (28/8).
Bukti Penerimaan dari Orangtua Siswa |
"Putra Saya Harus Mengikuti Ujian Susulan karena tidak mampu bayar tepat waktu. Jumlah peserta didik yang harus mengikuti Ujian Susulan karena belum membayar pungli tersebut," kata RG kepada wartawan.
Menurut sumber yang layak dipercaya, dugaan Pungli berkedok sumbangan pendidikan tersebut diperkirakan sudah terkumpul sekitar Rp.4.80.000.000,- dari jumlah 680 Siswa/Siswi Kelas XI SMAN 6 Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 3 di Kota Bekasi tersebut.
Ketika informasi tersebut hendak dikonfirmasi media ini kepada Kepala Sekolah, Waluyo, dia tidak merespon. Menurut Apay selaku Security menyebut Kepsek tidak berkenan ditemui.
Sejumlah Orangtua Siswa/i berharap lewat media sosial dugaan Pungli ini tersampaikan kepada aparat penegak hukum dan disikapi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. (Heri)