Kantor Perum Jasa Tirta II Bekasi |
Dugaan tersebut diperkuat putusan perkara perdata Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tertanggal 9 Maret 2018 antara penggugat, Tunggul Panjaitan selaku pemegang Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) nomor:11.3/DIR/1255/SPPLS/2014 tertanggal 30 September 2014 melawan tergugat satu (I) Linda Dina Gunawan dan tergugat dua (II), Perum Jasa Tirta II Bekasi yang mengatakan, lahan yang dipersengketakan disepanjang Kali Sadang tersebut adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II Bekasi, Jawa Barat.
Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama (PN Bekasi), nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tersebut dikatakan, lahan seluas 1.050 Meter Persegi (M2) yang berlokasi dibentulan, Sempadan Kali Sadang, Kabupaten Bekasi itu adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II, sehingga, Sertifikat nomor:1323/Kp. Sukadanau tersebut tidak mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang RI.
Demikian Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Master, Arnold, S setelah mengikuti perkara perdata antara penggugat, Tunggul Panjaitan melawan tergugat satu (I), Dr. Linda Dina Gunawan, dan tergugat II, PT. Jasa Tirta II Bekasi sejak pemeriksaan pada pengadilan tingkat pertama (PN Bekasi), Banding (PT Bandung) Jawa Barat, hingga Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI.
Namun kata Arnol, yang paling menarik dalam kasus dugaan mafia tanah di tubuh Perum Jasa Tirta II Bekasi ini menerbitkan Surat Keterangan nomor:10/DI/28/SD/2018 tertanggal 13 Februari 2018, tertanda tangan Kepala Devisi Inventarisasi & Pengendalian Aset, Budi Satrio, yang isinya mengatakan bahwa tanah yang diperjual belikan disepanjang Kali Sadang tersebut tidak terinpentarisir pada dokumen negara (Perum Jasa Tirta II Bekasi).
Padahal ujar Arnol, Perum Jasa Tirta II Bekasi telah mengantongi putusan perkara nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks yang amarnya mengatakan bahwa lahan sengketa tersebut adalah tanah negara.
Kuat dugaan kata Arnot, Perum Jasa Tirta II Bekasi menerbitkan Surat Keterangan tersebut agar tergugat satu (I) Linda Dina Gunawan memiliki Novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dengan demikian lanjut Arnot, Sertifikan Hak Milik Nomor:1323/Desa Sukadanau yang diduga digunkan oleh Linda Dina Gunawan menjadi agunan di PT. Bank Internasional Indonesia (Tbk) tetap aman hingga pelunasan pinjaman jatuh tempo.
Namun kata Arnot, perkara PK Nomor: 587 PK/Pdt/2018 yang diajukan pemohon, Linda Dina Gunawan tersebut dianulir Mahkamah Agung RI sebagaimana putusan tertanggal 10 Agustus 2018.
Putusan PK yang menganulir dalil-dalil pemohon dalam perkara tersebut menurut Arnot selakigus mempertegas bahwa objek tanah yang dipersengketakan para pihak adalah tanah negara dibawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi, Jawa Barat. Pusan masing-masing perkara, baik putusan PN Tkt pertama (PN Bekasi), Tingkat Banding (PT Bandung), Kasasi (Mahkamah Agung) maupun Peninjauan Kembali (PK) telah berkekuatan hukum tetap.
Yang menjadi perhatian menarik lanjut Arnot, Perum Jasa Tirta II Bekasi menyebut, tanah negara tersebut tidak terinventarisir, faktanya, yang menjadi Alas hak penggugat, Tunggul Panjaitan menggugat para tergugat, Linda Dina Gunawan dan Perum Jasa Tirta II Bekasi adalah SPPLS yang diterbitkan Perum Jasa Tirta II Bekasi.
Kemudian, putusan perkara sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun pihak Perum Jasa Tirta II Bekasi belum mengeksekusi lahan tersebut untuk dikembalikan kepada negara, sehingga patut diduga Perum Jasa Tirta II Bekasi merupakan tempat-tempat mafia tanah.
Faktanya kata Arnot, ketika Lembaganya meminta klarifikasi ke Perum Jasa Tirta II Bekasi melalui surat Nomor:180/DPP/LSM-Master/Klf/VII/2023, pihak Perum Jasa Tirta tidak berkenan memberikan penjelasan, keterangan atau klarifikasi terkait permasalaha terbitnya sertifikan di lahan milik Negara tersebut. (Vin)