Bekasi, pospublik.co.id - Warga Jln. Raya Sertajaya, Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi Riki Irawan meminta PJ Bupati menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) supaya segera melakukan tindakan tegas terhadap PT. Basunjaya Nastari di Jln.Sertajaya No.541, Kp. Pegadungan, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Warga meminta PJ Bupati Bekasi bertindak tegas degan memerintahkan Satpol PP menutup sementara produksi perusahaan yang bergerak dibidang suplayer water treatment itu.
Riki Irawan mencemaskan produksi perusahaan yang memang dikonsumsi masyarakat tersebut seperti apa. "Seperti apa kwalitas air olahan PT.Basunjaya Nastari tersebut jika tidak ada ijinnya," tegas Riki.
Namun jika perusahaan tersebut lengkap perijinannya, pengawasan secara berkala dari pemerintah atau setidaknya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Maka oleh sebab itu ujar Riki Irawan, tindakan tegas oleh Satpol PP Kab.Bekasi, terhadap perusahaan supaya segera.karena perusahaan yang bergerak dibidang water treatment dan suplier tersebut hingga kini terindikasi belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari perintah Kabupaten Bekasi.
Demikian yang diungkapkan Riki Irawan Masyarakat yang tinggal di Cikarang Timur , Jum'at (30/6/2023) kepada pospublik.co.id. Menurutnya hal itu diperlukan agar perusahaan yang melakukan usahanya di Kabupaten Bekasi tertib administrasi perijinan dan tidak melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
"Saya minta agar Satpol PP Kabupaten Bekasi segera melakukan penertiban serta pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang belum mengantongi ijin seperti yang dipersyaratkan dalam peraturan perundundang undangan yang berlaku. Perusahaan wajib terlebih dahulu melengkapi perijinan, baru kemudian beroperasi," ujarnya.
Sementara Windy Mauly Kasi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap PT. Basunjaya Nastari dan ketika mereka datang memenuhi panggilan, sudah kami lakukan pemeriksaan perijinannya. Bahwa perusahaan tersebut memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) namun masa berlaku nya sudah habis jadi sama saja perusahaan tersebut seperti belum mengantongi IMB atau PBG, sedangkan ijin Sertifikat Laik Fungsinya (SLF) belum ada.
Lanjut W Mauly, sudah buatkan juga surat pernyataannya dan sudah ditanda tangani oleh management PT. Basunjaya Nastari Dan hari senin kita bersama jajaran akan melakukan pemberian tindakan tegas berupa penyegelan pemberhentian tempat usahanya sebelum perusahaan tersebut selesai membuat perijinannya.
"Kita sudah buatkan surat pernyataan dan sudah ditanda tangani oleh pihak perusahaan dan hari senin kita bersama jajaran anggota satpol pp Kab.Bekasi akan datang ke perusahaan untuk melakukan pemberian tindakan tegas berupa penyegelan pemberhentian tempat usahanya sebelum perusahaan tersebut menyelesaikan perijinannya". Ungkapnya. (Vin)