Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Syaiful Mikdar |
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Syaeful Mikdar mengatakan, pengembalian gaji TKK Guru tersebut adalah menindak lanjuti saran BPK terkait audit pengelolaan anggaran TA-2022.
Karena berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Jawa Barat lanjut UU Syaiful Mikdar, terjadi kelebihan bayar gaji sejumlah TKK Guru akibat ketidak cocokan data yang diupload dan disampaikan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan.
Ketidak cocokan data yang diupload dan disampaikan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan yang menjadi dasar dalam penggajian dengan hasil rekam pada aplikasi absensi Pemerintah Kota Bekasi, mengakibatkan terjadi kurang potong sesuai daftar hadir sejumlah TKK Guru tersebut.
Berdasarkan temuan BPK tersebut kata UU Syaiful Mikdar, Inspektorat Kota Bekasi melakukan review terhadap pembayaran gaji TKK Guru oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Hasil review Inspektorat ternyata terdapat kekurangan potong atas beban gaji pada Dinas Pendidikan yang disebabkan oleh ketidakcocokan antara absensi yang disampaikan pihak sekolah dengan hasil finger absen yang ada disekolah sebesar Rp.338.034.594,50,-.
Atas dasar hasil review tersebut lanjut Kadisdik UU Syaiful Mikdar, Dinas Pendidikan telah melakukan penagihan kepada masing-masing TKK Guru yang menerima kelebihan bayar tersebut.
"Setelah dilakukan penagihan kepada TKK Guru yang kurang potong, Dinas Pendidikan telah menyetor ke Kas Daerah melalui Bank Jabar menggunakan format bend 17 untuk selanjutnya dilaporkan ke BPK Perwakilan Jawa Barat,".
Demikian keterangan yang disampaikan Kadisdik Kota Bekasi, UU Syaiful Mikdar sebagai klarifikasi atas tudingan sejumlah elemen masyarakat yang menyebut pemotongan gaji TKK Guru menjadi pungli. (M.A)