Rehab Total Gedung SMPN 3 Kabupaten Bekasi |
Kegiatan rehab total tersebut dikerjakan oleh PT. Jiwa Muda Kontruksindo dengan nilai kontrak Rp.2.158.568.800,00 sebagaimana isi perjanjian kontrak Nomor:PG.02.02/184/SP/BN-DCKTR/2022 Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkab Bekasi.
Ketika pospublik.co.id mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang tertanggal 8 Mei 2023, tidak mendapat tanggapan dari Kepala Dinas, Beni Sugiarto.
Berdasarkan pantauan pospublik.co.id dilapangan, ada sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, diantaranya, pada pekerjaan pondasi bangunan tidak menggunakan pasir urug pada permukaan atas dan lapisan permukaan bawah tidak menggunakan tanah merah, serta tralis tangga tidak memakai matrial sesuai RAB.
Sumber yang enggan disebut namanya, menduga sejak lelang kegiatan proyek tersebut telah diatur pemenangnya, sehingga yang dimenangkan adalah penawaran terendah kedua.
Terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme pada kegiatan tersebut, para stakeholder di Kabupaten Bekasi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera melakukan langkah pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara oleh oknum-oknum terkait. (Vin)