Ketua Umum LSM Master, Arnot, S Usai Melaporkan Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI |
Bekasi, pospublik.co.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM Master), Arnot S, pada pada Senin (8/5/2023). Laporan dengan Nomor; 18/LI/DPP/LSM-MASTER/JAMWAS/V/2023 tersebut disampaikan karena penyidik pada korps adhyaksa itu dinilai tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Menurut Arnot, ketidak profesionalan Kejari Kabupaten Bekasi itu terbukti ketika memberikan kesimpulan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada pelapor, tetapi tidak secara utuh. Misalnya langkah hukum yang dilakukan apa, siapa-siapa yang telah diminta keterangan, atau tindakan apa dan bagaimana, tidak diuraikan.
Menurut Ketua Umum LSM Master, Arnot, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD Kabupaten Bekasi TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan judul "Kegiatan Pengeloaan Pendidikan Sekolah" dengan anggaran sebesar Rp252.473.199.400,- dan realisasi sebesar Rp245.749.969.930 pada 30 Agustus 2022.
”Realisasi penyerapan anggaran tersebut terdiri dari pengelolaan pendidikan SMP dengan anggaran sebesar Rp77.805.810.900 dengan realisasi sebesar Rp75.247.073.740 dan pengelolaan pendidikan SD sebesar Rp174.667.388.500 yang dilaporkan terealisasi sebesar Rp170.502.896.190,” ujarnya.
Arnot menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada Kejari Kabupaten Bekasi berdasarkan data dan kajian serta informasi akurat. Salah satunya adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi atas kegiatan tersebut, yang mencantumkan penyerapan mencapai 100 persen.
”Adapun pengelolaan pendidikan SMP dengan realisasi sebesar Rp75.247.073.740,- terdiri dari beberapa kegiatan yakni; kegiatan penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik sebesar Rp885.000.000. Kegiatan pembinaan minat, bakat kreatifitas siswa sebesar Rp160.936.000,- serta penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan SMP sebesar Rp75.040.124.700,” jelasnya.
Sementara, lanjut Arnot, pengelolaan pendidikan SD dengan realisasi Rp170.502.896.190,- terdiri dari beberapa kegiatan, yakni; kegiatan penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik sebesar Rp170.216.300, Kegiatan pembinaan minat, bakat kreatifitas siswa sebesar Rp206.147.500 dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan SD sebesar Rp170.049.703.490.
”Berdasarkan realisasi tersebut menggambarkan seakan-akan proses belajar mengajar di sekolah berjalan normal padahal fakta yang sebenarnya, proses belajar mengajar pada tahun 2021 ditiadakan yang disusul dengan terbitnya regulasi Menteri Pendidikan dan Kebudayan terkait surat edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Bahwa proses belajar mengajar dan bekerja dilakukan di rumah, sehingga dengan demikian realisasi anggaran tersebut sangat tidak mungkin terserap sesuai dengan peruntukannya. Hal itu diperkuat dengan hasil konfirmasi kami kepada pihak sekolah yang mengakui pada tahun 2021 peroses belajar di sekolah dalam satu tahun anggaran tersebut kosong,” katanya.
Arnot menambahkan, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diduga kuat realisasi anggaran sarat dengan tindak pidana KKN, sehingga pihaknya menyampaikan laporan kepada Kejari Kabupaten Bekasi. Ia juga berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Setelah kami membuat laporan, pihak Kejari Kabupaten Bekasi telah mengundang kami untuk dimintai keterangan sekitar November 2022. Kemudian pada Januari 2023, Kejari Kabupaten Bekasi melalui Kasi Pidsus mengundang kami ke ruangannya untuk menyampaikan bahwa dalam laporan yang kami buat tidak ditemukan tindak pidana, sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Merasa tidak puas dengan jawaban lisan tersebut, LSM Master meminta kepada pihak Kejari Kabupaten Bekasi agar tindaklanjut dari laporan disampaikan secara tertulis. Sehingga Kejari Kabupaten Bekasi mengirimkan surat pemberitahuan tindak lanjut laporan pada 27 Januari 2023 yang intinya dalam laporan LSM Master tersebut tidak ditemukan tindak pidana.
”Kami berusaha menghubungi penyidik Kejari Kabupaten Bekasi guna mempertanyakan dasar kesimpulannya menyatakan bahwa tidak ditemukannya tindak pidana, namun sangat disayangkan pihak Kejaksaan menutup diri, bahkan nomor telepon kami pun diblokir oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tanpa alasan yang jelas. Sehingga kami menduga hal tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari desakan pengungkapan kasus tersebut,” kata Arnot.
Aktivis anti korupsi ini juga memaparkan bahwa jawaban Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang menyatakan tidak ditemuakan adanya tindak pidana merupakan jawaban yang sangat prematur.
Pasalnya, pihak LSM Master meyakini bahwa dalam penanganan laporannya, Kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan secara utuh dan konkrit. Hal itu dibuktikan dengan waktu yang dibutuhkan dalam memberikan kesimpulan atau jawaban hanya satu bulan. Waktu yang singkat itu menurut Arnot tidak logis, apalagi pada bulan Desember efektifitas kerja sangat singkat dikarenakan banyaknya hari libur nasional.
Ketum LSM Master tersebut m ngatakan kinerja Kejari Kabupaten Beksai sangat diragukan dan terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak taransparan dalam menangani laporan masyarakat.
"Kinerja Kejari Kab Bekasi tidak mencermikan keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini juga dibuktikan dari banyaknya laporan masyarakat, khususnya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak kunjung ditangani/s lesai,” katanya.
Terhadap kinerja Kejari tersebut kata Arnot, pihaknya terpaksa melapor ke Kejagung RI agar Kejagung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan membentuk tim eksaminasi kinerja Kejari Kabupaten Bekasi tersebut.
Dengan demikian lanjut dia, masyarakat dan para penggiat anti korupsi selalu memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum.
”Besar harapan kami laporan ini dapat dengan segera ditindaklanjut Jamwas dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap agar kiranya laporan yang kami sampaikan di Kejari Kabupaten Bekasi dapat dibuka kembali untuk ditindaklanjuti atau diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Barat demi terciptanya penegakan hukum, khusunya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Vin)