Bekasi, Pospublik.co.id - Pungutan Liar (Pungli) nampaknya masih terus mewarnai dunia pendidikan. Di SDN 06 Setia Mekar Tamsel misalnya, dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) Kordinator Kelas (Korlas) menarik iuran dari murid sebesar Rp.10.000,- per orang.SDN 06 Setia Mekar Tambun Selatan
Terhadap dugaan pelanggaran yang bermuara ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Setia Mekar, Tambun Selatan, Siti Rohayah, S.E, mengatakan, dengan Alasan apa pun tidak dibenarkan ada pungutan disekolahnya.
"Iya, sudah saya perintahkan agar Kordinator Kelas Mengembalikan uang yang sudah dipungut tersebut," ujarnya kepada media ini, Senin (28/5/2023).
Ditanya kapan pengembalian itu dilakukan? "Belum, saya belum Cross Chek," kata Siti.
Dihubungi Terpisah, salah seorang kordinator kelas (Korlas) berinisial MDN mengaku kalau pungutan seperti itu tidak hanya terjadi disekolahnya.
"Coba cek sekolh lain..bukan sd o6 saja ada pungutan sama di sd negri. Maupun swasta sama ..untuk rasa trmksh kita sama guru.karena 10.rb jadi bahan pembicaraan..bukan kls kita doang.kls lain begitu semua..kenapa kls kita yg kena himbasnya.. trmksh🙏🙏," jawabnya melalui WhatsApp.
Ironinya, sejumlah wali murid disekolah tersebut yang enggan disebut namanya dengan tegas membantah adanya pengembalian uang dari korlas "Bohong, sampai sekarang kita belum terima uang pengembalian dari Korlas," katanya terlihat geram. (Heri)