Pokmaskipp Usai Melaporkan Dugaan Korupsi ke PTS Kejari Kabupaten Bekasi |
Atas temuan tersebut, mewakili Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Sarbat Samsudin meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera menetapkan Kepala Desa Karang Rahayu menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi penggelapan sewa Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.
"POKMASKIPP meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera menetapkan Kepala Desa Karang Rahayu menjadi tersangka", kata Sarbat.
Menurut Sarbat, seharusnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lebih mengedepankan undang undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi nepotisme daripada nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip).
"Jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lebih mengedepankan nota kesepahaman tersebut maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujar Sarbat Samsudin kepada pospublik, Selasa (14/3/2023).
Ditempat terpisah, Ketua Umum LSM MASTER, Arnot Silaban menekankan agar Kejari mengedepankan UU ketimbang Bukan nota kesepahaman.
Arnot mengatakan, Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi sebagai aparat penegak hukum khususnya korupsi harus bisa mengedepankan undang undang tipikor. Dan untuk menghindari tekanan publik, Kejari secepatnya penetapkan Kepala Desa Karangrahayu sebagai tersangka. Artinya, Kejari harus serius menangani kasus tindak pidana korupsi.
Lanjut Arnol, jika kejaksaan negeri kabupaten bekasi tidak segera menetapkan Kepala Desa Karangrahayu sebagai tersangka maka LSM Master mendukung pokmaskipp untuk melalukan aksi damai tersebut. (vin)