Pejabat Humas PN Kota Bekasi, Basuki Wiyono |
Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahan kelima terdakwa yang dijerat pasal 263 KUHP tersebut menurut Humas PN Kls 1A Khusus Kota Bekasi, Basuki Wiyono dengan pertimbangan terdakwa dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono.
Menurut Pejabat Humas PN Kota Bekasi, Basuki, ketika para terdakwa mangkir atau tidak kooveratif mengikuti jalannya persidangan yang dijadwalkan 2 kali seminggu, yakni, Senin dan Kamis, status tahanan kota akan ditinjau kembali.
Ditanya apakah ada jaminan uang dalam pengalihan penahanan tersebut, Basuki mengatakan tidak ada. Menurut Basuki yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim dalam perkara split, Nomor 77 dan 78/Pid.B/2023/PN. Bks, sesuai ketentuan pasal 23 KUHAP, pengalihan penahanan adalah kewenangan majelis.
"Sesuai ketentuan pasal 23 KAUAP, pengalihan penahan tidak musti ada jaminan uang atau permohonon," ujar Basuki, Selasa (7/3/2023).
Basuki Wiyono mengatakan, pengalihan penahanan terhadap 4 terdakwa, yakni: Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rohim karena masing-masing menderita sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
Sementara untu pengalihan penahanan terdakwa Encep Suherman yang sejak tanggal 17 Februari 2023 bersama-sama dengan ke4 terdakwa lainnya ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi Timur, karena terdakwa membuat surat pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan kooveratif, dijamin istri, dan pengacaranya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia SH dari Kejagung didampingi JPU dari Kejari Kota Bekasi, Umar dan Arif dalam surat dakwaan menyebutkan kelima terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Kota Bekasi, 4 orang terdakwa diduga keras memalsukan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana dengan tujuan menjual sebidang tanah milik Ahli Waris, Ahmad Dimyati Bin H. Sairah (korban) yang diperoleh dari pewaris, H. Simun Bin Kaman (ALM) di Kampung Cibening, RT.05/RW.02, Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, sebagaimana bukti kepemilikan, Girik C.285 Persil 331 Kelas S.1 (Persawahan).
Kemudian, lahan Waris milik korban (Ahmad Dimyati Bin H. Sairah) disepanjang Jln. TOL Jakarta Cikampek, seluas kurang lebih 1708 M2 tersebut dijual Aep Hermawan kepada Encep Suherman pada tahun 2015 sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) nomor:590-582/PDG/XII/2015 tertanggal 30 Desember 2015.
Mengetahui lahan warisan tersebut dikuasai Encep Suherman, Ahmad Dimyati Bin H. Sairah pun mendaftarkan gugatan melalui PN Kota Bekasi pada tahun 2019 dengan register perkara Nomor:575/PDT/VI/2019/PN. Bks. Dengan alat bukti AJB nomor:590-582/PDG/XII/2015 tertanggal 30 Desember 2015 tersebut, Encep Suherman memenangkan gugatan.
Tidak terima atas putusan PN Bekasi tersebut, Ahmad Dimyati Bin Sairah menyatakan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat dengan register perkara nomor:624/PDT/2020/PT.BDG. Putusan PT Bandung Jawa Barat menguatkan putusan PN Bekasi atau Encep Suherman Dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut.
Terhadap dua putusan tersebut, Ahmad Dimyati Bin Sairah menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dan oleh Hakim Kasasi, menggugurkan putusan PN Bekasi dan PT Jawa Barat. Menyatakan penggugat, Ahmad Dimyati Bin H. Sairah sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut.
Terhadap putusan Kasasi tersebut, Encep Suherman mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Perkara PK kini sedang berproses di Mahkamah Agung RI.
Ketika perkara sengketa lahan itu sedang berproses, sementara PJKA butuh lahan untuk pembangunan Rel Kreta Api Cepat Jakarta-Bandung (KCIC), pihak PJKA akhirnya menitipkan biaya ganti rugi ke Kas Kepaniteraan PN Kota Bekasi sebagai dana Consinyasi sesuai penetapan Ketua PN nomor:7/Pdt.P.Cons/2019/PN. Bks. Namun, mengenai dana Consinyasi, menurut sumber yang layak dipercaya, kini menimbulkan persoalan baru.
Ahmad Dimyati Bin H. Sairah yang menduga AJB Nomor:590-582/PDG/XII/2015 tertanggal 30 Desember 2015 tersebut adalah palsu, melalui pengacaranya, Yusuf Haikal melaporkan Encep Suherman dan Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rohim ke Bareskrim Mabes Polri.
Kini perkara pidana tersebut telah disidangkan di PN Kota Bekasi. Pemeriksaan perkara No.77/Pid.B/2023/PN. Bks atas nama terdakwa Encep Suherman, dan perkara Nomor:78/Pid.B/2023/PN. Bks atas nama terdakwa, Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rohim.
Sidang perdana pembacaan dakwaan, Senin (28/2/2023), Jaksa dalam surat dakwaannya, menjerat kelima terdakwa dengan pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 ayat (1e) dan (2e) KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun minimal 6 tahun. (M. Aritonang)