Kasi Intel Kejari Kota Bekasi: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Sabtu, 04 Maret 2023, 5:52:00 PM

 

Proyek Kandang Kambing dan Domba Di Kota Bekasi yang Diduga Sarat Korupsi
Bekasi, pospublik.co.id - Perkara Korupsi Pengadaan Kambing dan domba berikut fakan dan obat-obatan senilai Rp.4,301 miliar tahun anggaran 2021 pada Dinas KPPP Pemkot Bekasi yang menyeret dua tersangka, yakni: AMN dan WR menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahiyadi, waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Yadi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Masalah tersangka baru tidak menutup kemungkinan," ujarnya, Rabu (1/3/2023).


Disinggung terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:1881/SP2D/2021 oleh Bendahara Umum Daerah sementara kegiatan belum selesai atau hewan ternak masih karantina, Yadi mengatakan penyidik akan terus mendalami.


"Kita lihat nanti hasil penyidikan, setiap perkembangan akan kita informasikan kepada rekan rekan pers," kata Yadi.


Menurut Yadi, kasus pengadaan Kambing dan Domba pada Dinas KPPP Pemkot Bekasi masih terus berproses. Seperti apa perkembangannya akan diupdate kepada media.


Yadi mengatakan, penyidik sedang vokus terhadap dua tersangka yang penahanannya sudah diperpanjang agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan. "Kita lihat nanti fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan," kata Yadi, Rabu (1/3).


Sementara pembangunan Kandang ternak di 11 Kecamatan Kota Bekasi tersebut, sesuai Surat Kontrak Nomor:027/401.K.SPK/DKPPP dikerjakan CV.  Hendry Putra Andalan (CV. HPA).


Pembangunan Kandang senilai Rp.2 Miliar tersebut  juga ditengarai tak sesuai spesifikasi teknis (Spek teknis). Pihak ketiga diduga keras mengurangi volume untuk meraup keuntungan.


Menurut sumber yang layak dipercaya, Lantai kandang yang seharusnya diplur, faktanya tidak, atap yang seharusnya fiber, hanya terbuat dari plastik, tiang dari baja ringan, ketebalannya tidak sesuai RAB, berikut dingding seyogiaya di beton tinggi beberapa Cm, tidak dibeton.


Namun terhadap kegiatan pembangunan kandang kandang tersebut menurut Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi belum diselidiki.


"Nanti dulu, satu satu dulu kita tuntaskan,. Vokus ke pengadaan kambing dan domba berikut fakan dan obat-obatan dulu," kata Yadi.


Seperti diketahui, proyek budidaya kambing dan domba pada Dinas KPPP Kota Bekasi senilai Rp.4,301 miliar ini menurut Kejari Kota Bekasi menimbulkan kerugian Negera Rp.1,118 miliar.


Atas kasus ini, Kejari telah menetapkan 2 tersangka, yakni: AMN selaku pihak ketiga (Direktur CV. Karya Imanuel Utama (CV.KIU) dan WR selaku PPK pada Dinas KPPP.


Kedua tersangka dijerat Pasal, 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.


Sekedar informasi, Pemkot Bekasi gelontorkan APBD (TA) 2021 sebesar Rp.4.301 Miliar untuk pembelian hewan ternak, yakni:Kambing Randu 31 Paket, per paket: 10 betina dan 1 jantan, Domba 69 paket, per paket:10 betina dan 1 jantan total:1.100 ekor.


Oleh pihak ketiga (CV. KIU) kambing dan domba tersebut dibeli dari Pusat Layanan Kambing Al Barokah di Tegal Sari, Jawa Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, harga kambing betina Rp.1.605.000,- per ekor, Jantan Rp.2.375.000,- per ekor. Domba betina Rp.1.375.000,- per ekor, dan Jantan Rp.2.275.000,- per ekor.


Sementara informasi yang berhasil dihimpun MI, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pemkot Bekasi, harga kambing dan domba berikut pakan dan obat-obatan oleh Dinas terkait ditetapkan sekitar Rp.3 juta per ekor.


Namun menurut sumber, persoalan bukan hanya terletak pada harga, kondisi kambing dan domba tersebut pun tidak sehat. Bahkan, oleh BPK merekomendasikan agar mengganti 68 ekor, tetapi oleh Penyedia hanya mengganti 31 ekor.


Sementara ujar sumber, tim monitoring yang dibentuk Rahmat Effendi semasa aktif menjadi Walikota Bekasi, diduga tau persoalan tetapi diloloskan hingga terbit SP2D. (MA)






TerPopuler