Proyek Kandang Kambing dan Domba Di Kota Bekasi yang Diduga Sarat Korupsi |
Yadi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Masalah tersangka baru tidak menutup kemungkinan," ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Disinggung terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:1881/SP2D/2021 oleh Bendahara Umum Daerah sementara kegiatan belum selesai atau hewan ternak masih karantina, Yadi mengatakan penyidik akan terus mendalami.
"Kita lihat nanti hasil penyidikan, setiap perkembangan akan kita informasikan kepada rekan rekan pers," kata Yadi.
Menurut Yadi, kasus pengadaan Kambing dan Domba pada Dinas KPPP Pemkot Bekasi masih terus berproses. Seperti apa perkembangannya akan diupdate kepada media.
Yadi mengatakan, penyidik sedang vokus terhadap dua tersangka yang penahanannya sudah diperpanjang agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan. "Kita lihat nanti fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan," kata Yadi, Rabu (1/3).
Sementara pembangunan Kandang ternak di 11 Kecamatan Kota Bekasi tersebut, sesuai Surat Kontrak Nomor:027/401.K.SPK/DKPPP dikerjakan CV. Hendry Putra Andalan (CV. HPA).
Pembangunan Kandang senilai Rp.2 Miliar tersebut juga ditengarai tak sesuai spesifikasi teknis (Spek teknis). Pihak ketiga diduga keras mengurangi volume untuk meraup keuntungan.
Menurut sumber yang layak dipercaya, Lantai kandang yang seharusnya diplur, faktanya tidak, atap yang seharusnya fiber, hanya terbuat dari plastik, tiang dari baja ringan, ketebalannya tidak sesuai RAB, berikut dingding seyogiaya di beton tinggi beberapa Cm, tidak dibeton.
Namun terhadap kegiatan pembangunan kandang kandang tersebut menurut Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi belum diselidiki.
"Nanti dulu, satu satu dulu kita tuntaskan,. Vokus ke pengadaan kambing dan domba berikut fakan dan obat-obatan dulu," kata Yadi.
Seperti diketahui, proyek budidaya kambing dan domba pada Dinas KPPP Kota Bekasi senilai Rp.4,301 miliar ini menurut Kejari Kota Bekasi menimbulkan kerugian Negera Rp.1,118 miliar.
Atas kasus ini, Kejari telah menetapkan 2 tersangka, yakni: AMN selaku pihak ketiga (Direktur CV. Karya Imanuel Utama (CV.KIU) dan WR selaku PPK pada Dinas KPPP.
Kedua tersangka dijerat Pasal, 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.
Sekedar informasi, Pemkot Bekasi gelontorkan APBD (TA) 2021 sebesar Rp.4.301 Miliar untuk pembelian hewan ternak, yakni:Kambing Randu 31 Paket, per paket: 10 betina dan 1 jantan, Domba 69 paket, per paket:10 betina dan 1 jantan total:1.100 ekor.