Waketum LSM SKoP Kecam Tindakan Kejari Menghalang-Halangi Tugas Wartawan

Waketum LSM SKoP Kecam Tindakan Kejari Menghalang-Halangi Tugas Wartawan

Minggu, 05 Februari 2023, 6:37:00 PM

 

Polin S, Waketum LSM-SKoP
Jakarta, pospublik.co.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) LSM-SKoP, Polin, S mengecam keras pelarangan terhadap wartawan standby (menunggu) di areal gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Polin mengaku prihatin dan mengecam keras sikap Kejari Kota Bekasi yang hanya mementingkan birokrasi tanpa memperhatikan aspek lain. Menurutnya, apa pun alasannya, pihak Kejaksaan tidak boleh seenaknya melarang wartawan atau seseorang mampir dan menunggu difasilitas negara yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut.

"Apalagi melarang wartawan, itu tidak boleh, itu namanya menghalang-halangi tugas wartawan yang dilindungi UU Pokok Pers No.40/1999. Kejari Kota Bekasi seharusnya memahami itu. Cara kerja wartawan bisa dimana saja, kapan saja harus siap, dan bahkan situasi darurat pun mereka sangat dibutuhkan,” tegas Polin sebagaimana dikutip dari monitorindonesia.com.

Menurut Polin, jika Kejari Kota Bekasi beralasan demi ketertiban dan keamanan, dan menjaga penilaian dari pihak luar, berarti kejaksaan sudah menghakimi (menjustifikasi) profesi wartawan sebagai profesi pembuat kegaduhan dan perusak ketertiban.

"Anggapan itu harus diluruskan. Mereka yang ketakutan dikontrol sehingga tidak bisa leluasa berbuat seenaknya, atau merasa tidak nyaman dengan segala kekurangan disana, atau bagaimana,” ucapnya bertanya.

Kemudian lanjut Polin, kejaksaan beralasan upaya meningkatkan pelayanan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang sewaktu waktu ada pihak atau dari KemenpanRB sedang melakukan penilaian, karena yang melakukan penilaian WBK adalah pihak luar atau mystery shopper, memangnya tim penilai itu bodoh hanya melihat visual tanpa meneliti dan check and richeck.

"Jangan berharap mendapat penilaian WBK kalau ditubuh birokrasi itu belum bersih-bersih. Buktinya, baru-baru ini setelah perkara OTT Rahmat Effendi mantan Walikota Bekasi diperiksa KPK, kejaksaan tersebut ketahuan menerima dana yang diduga dana gratifikasi dari oknum pejabat Pemkot Bekasi, dan kemudian harus dikembalikan ke Rekening penampungan perkara KPK. Lalu bagaimana mungkin dengan melarang wartawan standby (menunggu) disana lantas mendapat WBK,” ujar Polin mencibir.

Saya juga heran ujar Polin menyoal pengakuan Kasubbag Pembinaan Kejari Kota Bekasi, Reno Hariyadi yang menyebut dirinya bukan jaksa tetapi bagian Tata Usaha. Bagaimana dia membina SDM Jaksa yang merupakan bagian dari tugas pokok KasubbagBin. Apa mungkin dia lebih hebat dari Jaksa Jaksa di Kejari itu,” gumam Polin.

Lebih lanjut Waketum LSM SKoP tersebut mengatakan, yang mengaku Kasubbag Pembinaan itu berkata menyadari belum tersedianya press room di Kejaksaan Negeri Kelas 1A itu, sebagai KasubbagBIN yang bertanggung-jawab membina personil, SDM dan merawat gedung, serta menjaga ketertiban dan keamanan, tidak pantas bertindak kasar kepada wartawan, karena dia belum mampu memfasilitasi wartawan sesuai grade institusi itu.

"Minta maaf itu sah-sah saja, tapi ingat, wartawan dilindungi UU, dan sanksi bagi orang yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dapat diganjar pidana. Kejari Kota Bekasi seharusnya tau itu,” tegas Polin kepada MI.

Sekali lagi saya tegaskan papar Polin, cara kerja wartawan harus dipahami, dimana, kapan saja harus siap, bahkan situasi darurat pun mereka selalu siap menyampaikan informasi kepada publik.

“Tugas wartawan itu mulia untuk mencerdaskan bangsa, tanpa terkecuali terhadap pejabat, karena berdasarkan informasi yang disebarluaskan wartawan, pemerintah dapat mengambil kebijakan, tindakan apa yang harus dilakukan,” tukasnya sebagaima dikutip dari MI.

Polin pun berpesan agar tindakan seperti yang dilakukan Kejari Kota Bekasi ini jangan sampai terulang lagi. Tanpa terkecuali, di instansi, lembaga mana pun jangan sampai mencotoh preseden buruk itu. (MA)           
  

TerPopuler