Juru Bicara Pelapor Sedang Menyampaikan Ket Pers |
Sidang Perkara No.78/ Pid. B/2023/PN.Bks tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Putut Tri Sunarko, dibantu hakim anggota, masing-masing Basuki Wiyono, dan Istiqomah Barawi.
Masing-masing terdakwa adalah, Encep Suherman, Derry Rismawan, Chaerul Anwar Ilyas Bin H Hasbullah, dan Abdul Rochim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia SH dari Kejaksaan Agung RI didampingi JPU dari Kejari Kota Bekasi Omar, dan Arif.
Dalam dakwaan, JPU mengatakan kelima terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP.
Masing-masing terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau minimal 6 tahun penjara.
Fajar Juliansyah selaku juru bicara Kantor hukum YH & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan membenarkan sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa dengan dakwaan penyerobotan tanah.
Dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa dikatakan memalsukan dokumen berupa akta autentik, surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu, dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
Menurut Fajar, kelima terdakwa saat ini sudah ditempatkan di Lapas Bulak Kapal. Jika terbukti seperti dakwaan JPU, para terdakwa terancam pidana 12 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, kelima terdakwa merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi. Mereka diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kelimanya, Encep Suherman, Derry Rismawan, Chaerul Anwar, Ilyas Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rochim.
Satu diantara kelima terdakwa adalah pejabat Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang warga masyarakat.
Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda 1 Minggu kedepan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. (M.Aritonang)