Humas PN Jaksel, Djuyamto |
Menurut PN Jaksel dalam release persnya, berita viral di video tiktok yang memojokkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, SH, MH yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, dkk tersebut sama sekali tidak mendasar dan ada indikasi upaya-upaya pihak-pihak tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
Maka untuk meluruskan penggalan berita yang tayang di video tiktok tersebut, melalui keterangan Persnya PN Jakarta Selatan menyampaikan 6 hal, yakni:
Pertama, video hanyalah potongan/editan yang ternyata setelah diklarifikasi, tayangan itu tidak secara utuh menampilkan pernyataan
Kedua, dalam pernyataan, Wakil Ketua PN Jaksel hanya berbicara secara normatif yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara.
Ketiga, narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan.
Keempat, Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso, SH, MH masih berupaya secara sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara tersebut.
Kelima, tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya dari pihak tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso, SH, MH.
Keenam, dalam release Pers tersebut Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Selatan mohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut.
Humas Djuyamto juga menjelaskan, kalau masa penahanan Ferdi Sambo dkk akan segera berakhir. Namun ujar Djuyamto, perpanjangan penahanan terdakwa Ferdi Sambo dkk telah diperpanjang Pengadilan Tinggi atas permohonan PN Kelas IA Khusus Jaksel.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk, dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 08 Januari 2023 s/d 06 Februari 2023 (30 hari) kedepan. Jika pada tanggal 06 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari)," ujar Djuyamto seraya menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan ini diatur pada Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3b) dan ayat (6) KUHAP. (M. Aritonang)