Ferry Lbn Gaol, SH.MH: Tersangka WR Korban Kambing Hitam

Ferry Lbn Gaol, SH.MH: Tersangka WR Korban Kambing Hitam

Sabtu, 07 Januari 2023, 8:20:00 AM
Ferry Lumbangaol, SH. MH
Bekasi, pospublik.co.id - Penasehat Hukum Tersangka Wadi Rimal dari LBH Firma Aura Keadilan, Ferry Lumban Gaol, SH. MH mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar membatalkan status kliennya sebagai tersangka dalam proyek Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing, APBD Tahun Anggaran 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi.

"Kami ingatkan Penyidik  agar membatalkan status tersangka Wadi Rimal dan menggugurkan semua Pasal-Pasal yang disangkakan atau SP3kan sebelum kami buka apa yang kami ketahui selama proses penyelidikan dan Penyidikan," tegas Ferry.

Menurut Ferry, legalitas kegiatan ini sudah beberapa kali dirobah. Awalnya adalah Perwal tetapi tidak jalan. Kemudian dipaksakan dengan Kepwal yang judulnya "Bantuan Sosial Budi Daya Domba/Kambing dalam rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)”.

Maka yang perlu dipertanyakan ujar Ferry, apakah Kejaksaan sudah memanggil dan memeriksa  ketiga Kepala Dinas yang pernah memimpin di Dinas Ketahanan Pangan yang mengetahui betul kehadiran Program ini.

Pertanyaan berikutnya ujar Ferry, apakah Kejaksaan memahami bahwa Kepala Dinas mempunyai tanggung-jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga sebagai penanggung-jawab Rencana Program Dinas dan Pemanfaatan Kegiatan.

Semua kegiatan di pemerintahan papar mantan eselon II ASN Pemerintah Kota Bekasi yang kini beralih profesi menjadi pengacara ini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPK  adalah Kepala Dinas dan PPK selalu mendapat arahan dari Kepala Dinas. Jadi segala sesuatunya Kepala Dinas harus mengetahui, tidak ada alasan pimpinan tidak tahu dan tidak bertanggung-jawab.

Menurut Ferry, kliennya (Wadi Rimal) mengaku dengan jujur kalau dirinya tidak pernah mengenal pihak ketiga (kontraktor) yang telah ditersangkakan penyidik Kejaksaan. Urusan pihak ketiga lebih kental dengan atasannya (Kepala Dinas).

Kemudian tegas Ferry, apakah penyidik mengetahui nama-nama  tim yang merubah Perwal yang diperintahkan khusus oleh mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi kala kegiatan ini diprogramkan. Sebagai Closing Statement dari Kuasa Hukum Tersangka ujar Ferry, “Berhentilah Penyidik  bermain Patgulipat yang seenaknya menetapkan orang jadi tersangka yang tidak berbuat dituduh berbuat ini bukan jamanya lagi”.

“Program yang dirancang empat (4) Kepala Dinas dimasa mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang divonis 12 tahun penjara karena terbukti Korupsi  kembali menelan korban. Bukan hanya kandang dan budidayanya kambing, tetapi persoalan pun menjadi kambing hitam,” tegas Ferry berapi-api.

Anehnya papar Ferry, dua (2) kali Perwal direvisi untuk merubah judul kegiatan ini dengan alasan agar tepat sasaran. Akhirnya dengan legal standing  Kepwal diluncurkanlah kegiatan ini. Program pun berjalan seolah tak bermasalah oleh Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Bidang IR.Wadi Rimal yang baru dimutasi ke Dinas  Ketahanan Pangan sebagai PPK. Tersangka Wadi Rimal yang sudah purna bhakti sebagai ASN ini pun dijebloskan kepenjara dengan sangkaan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor akibat proyek yang dipaksakan tersebut.

“Kami sebagai Kuasa Hukun tersangka terpanggil untuk meyakinkan Penyidik bahwa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bukan Ir.Wadi Rimal tetapi teliti  dulu historis siapa siapa yang terlibat dalam program yang konon katanya diduga tidak ada didalam Renja Dinas alias Proyek Ujuk-ujuk dan inilah yang dicium masyarakat sehingga permasalahan timbul dan bukan kesalahan PPK Ir. Wadi Rimal,” imbuh Ferry.

Proses pelaksanaan  sebagaimana tanggung-jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lanjut Ferry sudah dilaksanakan Ir.Wadi Rimal. Kegiatan sudah diaudit oleh BPK  dan tidak ada Rekomendasi atau temuan. Terkait Pengadaan Ternak, Pakan Ternak, dan Kandang sudah berjalan dengan baik dan diserah-terimakan kepada 100 kelompok penerima sasaran program tersebut.

Menurut kuasa hukum tersangka Wadi Rimal dari LBH Firma Aura Keadilan ini, apa yang dipermasalahkan masyarakat dan yang perlu dikembangkan oleh Penyidik sebelum terlambat dan salah alamat menetapkan tersangka adalah:

  • Pertama, Proses Timbulnya Program Kandang Kambing tersebut
  • Kedua, Para pelaku yang berperan menyusun Perwal dan yang merubah Perwal menjadi Kepwal untuk melegalkan program tersebut, yang nama-namanya sudah dikantonginya.
  • Ketiga, Penetapan pemenang (Pihak ketiga) yang menjadi Penyedia pada kegiatan tersebut.
"Penyidik jangan asal menetapkan PPK menjadi tersangka. Jangan ada politisasi dalam menetapkan tersangka, kasihan orang jika dikorbankan. Semua  rekan Aparatur Spil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi yang mengenal Ir.Wadi Rimal sangat menyesalkan penyusun scenario mengkambing hitamkan Ir.Wadi Rimal menjadi tersangka ketika beliau sudah Purna Bhakti,” kata Ferry.

Menurut Ferry, pemeriksaan kasus ini sudah cukup lama, dan memang kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menangani suatu kasus sepertinya tidak ada arah.

“Banyak kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi dipemerintahan Kota Bekasi dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tetapi tidak dituntaskan, justeru melalui tim KPK yang berhasil mengungkap sebahagian. Hal ini patut dipertanyakan, apakah karena kemampuan atau sengaja tutup mata,” ujar Ferry ditemui dikantornya, Sabtu (7/1/2023).  (MA)

 



TerPopuler