Sarbat Samsudin: Kades Karang Rahayu Langgar UU Tentang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa

Sarbat Samsudin: Kades Karang Rahayu Langgar UU Tentang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa

Rabu, 21 Desember 2022, 6:42:00 PM

Ketua Pokmasipp, Sarbat Samsudin 

Bekasi, pospublik.co.id - Pemberhentian tiga orang perangkat desa secara sepihak oleh Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kab. Bekasi menjadi sorotan para aktivis di Kabupaten Bekasi. 


Ketua  Kelompok Masyarakat Sadar Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASIPP), Sarbat Samsudin mengaku sangat prihatin terhadap tindakan Kades yang diduga melanggar UU tersebut. Dia pun mengaku siap mengadvokasi ketiga Perangkat Desa yang diberhentikan itu jika dibutuhkan.

Sarbat Samsudin mengaku sangat prihatin dan berimpati kepada tiga pegawai/perangkat Desa Karang Rahayu yang diberhentikan sewenang-wenang oleh Kepala Desanya. Keprihatinan itu disampaikan Sarbat kepada pospublik.co.id, Kamis (22/12/22).

Menurut Sarbat, sebagai negara hukum, mestinya dalam mengelola pemerintahan harus tunduk terhadap UU, bukan seenak gue. Tindakan semau gue atau sewenang-wenang seperti ini akan melahirkan sebuah antitesis melampaui kewenangan.

Dalam pemerintahan Desa Karang Rahayu lanjut Sarbat, posisi Kepala Desa bukan sebagai raja yang dapat bertindak seenaknya saja. Termasuk dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa hanya alasan tidak suka. Mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Sarbat menyebut tindakan Kepala Desa Karang Rahayu memberhentikan perangkat Desanya kental dengan nuansa nepotisme, tidak pada prinsip pengisian jabatan di pemerintahan bukan berdasarkan kemampuan, tetapi nepotisme.

Lanjut Sarbat, praktik pemberhentian  jabatan seperti ini akan menimbulkan atau berpotensi maladministrasi. Surat Keputusan/SK Penghentian yang diduga hanya didasari kesewenang-wenangan Kepala Desa merupakan maladministrasi.

"Pengangkatan dan penghentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 67 Tahun 2017. 

Artinya ujar Sarbat, mengangkat dan penghentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur,  bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan dengan alasan tertentu.

Permendagri tersebut menurut Sarbat menjadi rujukan buat Kepala Desa Karang Rahayu untuk mengangkang dan memberhentikan perangkat Desanya. Tata cara mengangkat dan memberhentikan, yakni: dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis berdasarkan alasan penghentian sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, maka penghentian perangkat desa tidak menjadi permasalahan hukum bagi kepala Desa Karang Rahayu'" ujar Sarbat.

Atas tindakan yang menurut Sarbat sewenang-wenang tersebut, dirinya mengaku siap memberikan dukunganbterhafap ketiga perangkat Desa yang diberhentikan itu. 

"Baik secara moril  maupun materil saya siap mendukung ketiga orang Perangkat Desa Karang Rahayu yang diberhentikan tanpa didasari alasan yang patut sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tandas Sarbat.

Apabila ketiga orang tersebut berkeinginan menuntut haknya lanjut Sarbat, dirinya siap  mendampingi untuk melayabgkan gugatan atas SK Penghentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

"Tentu dalam persoalan ini Tergugat satu Kepala Desa Karang Rahayu, Tergugat dua Camat Karang Bahagia, Tergugat tiga Kepala DPMPD dan Tergugat empat Pejabat Bupati Bekasi," ujar Sarbat.  (Vin)

TerPopuler