Proyek Normalisasi Kali Blencong Ditengarai Melanggar Spesifikasi Teknis

Proyek Normalisasi Kali Blencong Ditengarai Melanggar Spesifikasi Teknis

Minggu, 04 Desember 2022, 12:55:00 AM

 

Kantor Dinas BM-SDA Kota Bekasi
Bekasi, pospublik.co.idProyek Normalisasi Saluran Sasak Bule Kali Blencong, Kec. Medan Satria sepanjang 860 meter, dengan bahan material U-Ditch dan box culvert yang menurut keterangan Dinas BMSDA Kota Bekasi berukuran: tinggi 1,20 meter, lebar 1,20 meter, dan panjang 1,20 meter dengan peninggian menggunakan besi sloof ukuran 12 mm dan 10 mm seberat 10 ton akan menelan anggaran biaya Rp.6.432.489.000,- dengan masa kerja 90 hari klender.

Sebagai pemenang tender, CV. Jivi Creative telah menandatangani kontrak kerja Nomor:620/61/SP/DBM-SDA/01.06-3103926/2022 atas proyek yang didanai bagi hasil Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2022 itu.


Konon dalam pelaksanaan kegiatan normaslisasi saluran tersebut, berbagai informasi miring menjadi perbincangan public karena diduga tak sesuai spesifikasi teknis. Misalnya menurut sumber yang kemudian dilakukan investigasi: tidak memasang kisdan dan pompa, tidak membuat Lapisan Permukaan Bawah (lantai kerja), tidak memasang safety Lokasi/Pagar proyek, pemasangan U-Ditch dalam kondisi tergenang air, sehingga mengakibatkan elevasi tidak terkontrol. Kinerja konsultan supervise PT. Wisanggeni Jasa Teknik pun dipertanyakan.

Genangan Air Ketika Memasang U-Ditch
Namun informasi ini berusaha ditepis Dinas BMSDA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Menurut Dinas BMSDA dalam suratnya nomor:485/23/DBMSDA.SDA tertanggal 2 November 2022, yang ditandatangani PPID Pembantu/Sekdis, Muhammad Solikhin, S.SI.T,MM, menjawab surat konfirmasi pospublik.co.id nomor:030/RED-PP/Konf/XI/2022 tertanggal 22 November 2022.

Menurut DBMSDA Kota Bekasi dalam suratnya:

  1. Pemasangan U-Ditch saat ada genangan air sudah terlebih dahulu proses dewatering dan pembuatan tanggul. Namun dengan adanya air buangan dari ruko, perumahan, dan pabrik yang langsung mengalir ke saluran serta instensitas curah hujan yang cukup tinggi, maka menyebabkan saluran selalu tergenang air.
  2. Pemasangan U-Ditch yang disaksikan warga tidan simetris, namun pemasangan sudah menyesuaikan kondisi lapangan, dimana pada galian dan bongkaran terdapat banyak item utilitas, seperti, tiang listrik, kabel Telkom, kabel PLN, pipa gas, dan pipa PDAM, dan sudah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak tersebut
  3. Dalam pemasangan U-Ditch, terlebih dahulu pemasangan porus dan pengecoran lantai kerja.
  4. Elevasi saluran ditentukan saat survey dan pengukuran mutual check 0% (MCo) untuk memastikan elevasi saluran dari hulu hingga hilir, namun mengingat pekerjaan belum selesai, karena terkendala item utilitas, maka proses pemasangan U-Ditc akan dilakukan secara munual
  5. Proyek menggunakan U-Ditc dari 2 produsen, yakni: PT. Trecon Makmur Perkasa dan PT. Syaira Mahadaya Abadi
  6. Perusahaan pelaksana dan Konsultan supervise terpilih melalui proses lelang LPSE
  7. Pengamanan pada lokasi pekerjaan menggunakan police line dan rambu pengaman di sisi saluran yang berbatasan langsung dengan Jln. Raya Kaliabang Tengah. Namun dengan tingginya instensitas kendaraan maka police line dan rambu pengaman tersebut sering terdorong atau terjatuh, dan
  8. Membenarkan konsultan supervise adalah PT. Wisanggeni Jasa Teknik yang selalu mengawasi pekerjaan proyek mulai dari pekerjaan persiapan hingga saat bini.


Dinas BMSDA sengaja melampirkan foro lokasi untuk menggambarkan apa yang dijelaskan pada surat Nomor:485/23/DBMSDA.SDA tersebut. Namun foto tersebut tampak sangatbjauh berbeda dengan foto yang berhasil didokumentasikan pospublik.co.id.

 

Jika pembaca menyimak kalimat demi kalimat penjelasan dari dinas terkait, mungkin pembaca dapat menganalisa adanya kesan membela terhadap kinerja pihak ketiga walau sesungguhnya dugaan penyimpangan teknis tersebut cukup tampak jelas dilapangan.



Contoh kecil, menurut dinas BM-SDA, safety/pengamanan lokasi menggunakan police line. Mungkin bisa dikatakan penjelasan ini cukup menggelitik. Lokasi seolah tempat kejadian perkara yang sedang ditangani kePolisian, melarang lokasi dimasuki hingga selesai dilakukan olah TKP oleh Penyidik.


Bukankah Safety lokasi yang dimaksud dalam proyek ini lebih tepat jika bicara pagar agar pengguna jalan tidak masuk kedalam galian sewaktu-waktu terpleset saat melintas dijalan.


Begitu juga penjelasan pada butir 1, dikatakan selalu tergenang air, lalu bagaimana caranya memasang lantai kerja dan mengukur elevasinya.


Butir 2,  menurut Dinas BMSDA, pemasangan U-Ditch sudah menyesuaikan kondisi lapangan, dimana pada galian dan bongkaran terdapat banyak item utilitas, seperti: tiang listrik, kabel Telkom, kabel PLN, pipa gas, dan pipa PDAM, dan sudah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak tersebut.


Artinya, sesuai penjelasan butir 2, pelaksana menyesuaikan kondisi lapangan, bukan sesuai spekteknis. Kemudian masih melakukan koordinasi dengan pemilik utilitas, tetapi sudah dipasang U-Ditch, berarti bukan mengikuti spek teknis.


Butir 3, sebelum memasang U-Ditch, terlebih dahulu pemasangan porus dan pengecoran lantai kerja, penjelasan inipun nampaknya kontraversi dengan penjelasan butir 1 karena pada butir 1 dijelaskan galian selalu tergenang air, sehingga sulit dibayangkan caranya untuk memasang lantai kerja.


Butir 4, menurut Dinas terkait, elevasi ditentukan saat survey dan pengukuran mutual check 0% (MCo), berarti bukan saat pemasangan lantai kerja. Keterang ini nampaknya semakin meyakinkan publik kegiatan itu tidak beres.


Begitu juga penjelasan pada butir berikut, pembaca pasti dapat mengerti, apakah alasan tersebut tepat dan dapat diterima akal sehat. Apakah penjelasan tersebut hanya upaya membela pihak ketiga? Yang pasti, segala sesuatu perdebatan atau persoalan butuh pembuktian yang dilanjutkan uji materi oleh penyidik.


Semoga berita ini bermanfaat sebagai masukan sekaligus menjadi koreksi guna kedepan pembangunan di Kota Bekasi dapat lebih baik lagi.  (MA)  

 


TerPopuler