Spanduk Berupa Imbauan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kepa Pengunjung Sidang |
Bekasi, pospublik.co.id - Kendati penyebaran covid-19 sudah terkendali dan situasi mulai normal, namun, Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Kota Bekasi dibawah kepemimpinan, Bombongan Silaban, SH. LLM tetap intens menjaga penyebaran covid-19 jenis Omikron di PN tersebut.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Dalam Rangka Menekan Penyebaran Covid-19 Omicron, Pengadilan Negeri Bekasi Melakukan Pembatasan Pengunjung Sidang,' PN Kota Bekasi menerapkan:
- Pengunjung Sidang telah melakukan scan barcode peduli Lindungi
- Pengunjung Sidang terlebih dahulu mencuci tangan (Tempat Tersedia)
- Pengunjung Sidang terlebih dahulu diukur suhu tubuh (Petugas Selalu Siap)
- Pengunjung Sidang selalu menjaga jarak (Kesadaran Pengunjung Sebelum Ditegur Petugas)
- Pengunjung PN supaya menghindari kerumunan (Kesadaran Pengunjung Sebelum Ditegur Petugas)
Untuk Perkara pidana, yang dapat memasuki Ruang Sidang:
- Penasehat Hukum Terdakwa
- Pengunjung Sidang Terbatas Dengan Kursi yang Tersedia
Untuk Perkara Perdata yang Dapat Memasuki Ruang Sidang:
- Para Pihak/Kuasa Hukum
- Saksi dan atau Ahli
- Pengunjung Sidang Terbatas Dengan Kursi yang Tersedia
Dalam hal persidangan, pihak-pihak yang telah dipanggil petugas dapat memasuki ruang sidang.
PN Bekasi berkomitment melaksanakan program pemerintah dalam rangka menjaga penyebaran Covid-19 Omikron melalui interaksi pengunjung sidang di PN tersebut.
Penerapan sistem pembatasan pengunjung sidang tersebut oleh pengunjung diakui cukup efektif sekaligus dapat memberi rasa nyaman mengikuti persidangan di PN Kota Bekasi. Tak sedikit pengunjung sidang mengapresiasi langkah yang diterapkan PN Bekasi ini. Mereka (Pengunjung-Red) mengapresiasi konsistensi PN Bekasi dalam menjaga penyebaran Covid-19 tersebut.
"Covid-19 memang sudah dapat diatasi pemerintah, tetapi belakangan ada informasi yang menyebut ada varian baru, yakni, Omicron kembali harus diwaspadai, sehingga perlu kehati-hatian," ujar salah seorang pengacara yang sedang menunggu jadwal sidang.
Pengacara yang akan sidang perkara perdata itu menyebut imbauan Ketua PN lewat spanduk yang ditempel diruang tunggu PN cukup positif dan harus diperhatikan dan ditaati semua pihak. Imbauan itu semata bukan hanya kepentingan PN, tetapi lebih pada kemanusiaan melalui komitment bersama.
"Imbauan itu bagus, tinggal kesadaran semua pihak/pengunjung PN. Itu bukan hanya kepentingan PN, tetapi bersifat universal," ujarnya memuji bentang spanduk di Ruang tunggu PN Kota Bekasi tersebut. (MA)