Ket Foto: Tanda Panah, Dr. Tri Adhianto Tjahjono Saat Menjadi Pemimpin Upacara |
Surat Edatan tersebut menjadi panduan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMD/Instansi Vertikal, Camat dan Lurah, Pelaku Usaha, Ketua RW dan RT se-Kota Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan:
- Sebagai rasa kemanusiaan dan kepedulian untuk meringankan beban para warga yang kena dampak Bencana Alam Gempa Bumi Cianjur, dengan ini dihimbau untuk berpartisipasi memberikan bantuan
- Bantuan tersebut bisa berupa, Uang tunai, Sembako, Alat Kesehatan, Obat-obatan, Masker dan alat Kebersihan (Sapu, Cangkul, Alat Pel dan lain-lain), juga alat-alat Kesehatan (obat-obatan, masker, Alat-alat Kebersihan serta Perlengkapan mandi dan Perlengkapan bayi), Namun bantuan pakaian bekas tidak diterima
- Kepala OPD dihimbau dapat mendorong pegawainya untuk dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan di lingkungan kerjanya
- Pimpinan BUMN/BUMD instansi Vertikal dihimbau dapat menghimpun bantuank emanusiaan untuk mendorong pegawainya untuk Bencana Gempa Bumi Cianjur
- Camat dan Lurah agar mengkoordinasikan dengan unsur 3 (tiga) pilar dalam penggalangan dan membuka posko di wilayah untuk penerimaan bantuan sebagaimana dimaksud poin 2 (dua) dari masyarakat
- Dunia Usaha diharapkan dapat berpartisipasi untuk memberikan sumbangan dalam rangka mengurangi beban saudara/saudari kita yang terkena Bencana Alam Gempa Bumi Cianjur Provinsi Jawa Barat yang di koordinir oleh OPD terkait
- Uang tunai sebagaimana dimaksud poin diatas dapat dikirimkan / ditransfer melalui rekening Bank BJB Atas nama Tim Peduli Bencana Gempa Cianjur Nomor Rakening 0130891071100
- Bantuan Barang dapat dikirim langsung ke Posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi yang beralamat di Komplek Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No. 1 Bekasi Selatan
- Pengumpulan Bantuan sebagaimana dimaksud poin 2 (dua) sampai dengan poin 8 (delapan), paling lambat tanggal 12/12/2022, Demikian untuk menjadi perhatian dan semoga apa yang telah kita berikan menjadi ladang pahala bagi kita semua serta bantuan tersebut dapat menningankan beban saudara/saudari kita yang terkena musibah.
SE tersebut ditembuskan kepada, Ketua DPRD, Polrestro, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (MA)