Plt Walikota Bekasi Peduli dan Tanggap Bencana Alam

Plt Walikota Bekasi Peduli dan Tanggap Bencana Alam

Kamis, 01 Desember 2022, 4:55:00 PM

 

Ket Foto: Tanda Panah, Dr. Tri Adhianto Tjahjono Saat Menjadi Pemimpin Upacara
Bekasi, pospublik.co.idPlt. Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto terbitkan Surat Edaran No. 361/7516/Pap.set tentang Donasi Bantuan Kemanusiaan untuk penyintas bencana alam gempa bumi di Kab. Cianjur, Jawa Barat, (21/11) beberapa waktu lalu.


Surat Edatan tersebut menjadi panduan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMD/Instansi Vertikal, Camat dan Lurah, Pelaku Usaha, Ketua RW dan RT se-Kota Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan:

  1. Sebagai rasa kemanusiaan dan kepedulian untuk meringankan beban para warga yang kena dampak Bencana Alam Gempa Bumi Cianjur, dengan ini dihimbau untuk berpartisipasi memberikan bantuan
  2. Bantuan tersebut bisa berupa, Uang tunai, Sembako, Alat Kesehatan, Obat-obatan, Masker dan alat Kebersihan (Sapu, Cangkul, Alat Pel dan lain-lain), juga alat-alat Kesehatan (obat-obatan, masker, Alat-alat Kebersihan serta Perlengkapan mandi dan Perlengkapan bayi), Namun bantuan pakaian bekas tidak diterima
  3. Kepala OPD dihimbau dapat mendorong pegawainya untuk dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan di lingkungan kerjanya
  4. Pimpinan BUMN/BUMD instansi Vertikal dihimbau dapat menghimpun bantuank emanusiaan untuk mendorong pegawainya untuk Bencana Gempa Bumi Cianjur
  5. Camat dan Lurah agar mengkoordinasikan dengan unsur 3 (tiga) pilar dalam penggalangan dan membuka posko di wilayah untuk penerimaan bantuan sebagaimana dimaksud poin 2 (dua) dari masyarakat
  6. Dunia Usaha diharapkan dapat berpartisipasi untuk memberikan sumbangan dalam rangka mengurangi beban saudara/saudari kita yang terkena Bencana Alam Gempa Bumi Cianjur Provinsi Jawa Barat yang di koordinir oleh OPD terkait
  7. Uang tunai sebagaimana dimaksud poin diatas dapat dikirimkan / ditransfer melalui rekening Bank BJB Atas nama Tim Peduli Bencana Gempa Cianjur Nomor Rakening 0130891071100
  8. Bantuan Barang dapat dikirim langsung ke Posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi yang beralamat di Komplek Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No. 1 Bekasi Selatan
  9. Pengumpulan Bantuan sebagaimana dimaksud poin 2 (dua) sampai dengan poin 8 (delapan), paling lambat tanggal 12/12/2022, Demikian untuk menjadi perhatian dan semoga apa yang telah kita berikan menjadi ladang pahala bagi kita semua serta bantuan tersebut dapat menningankan beban saudara/saudari kita yang terkena musibah.

SE tersebut ditembuskan kepada, Ketua DPRD, Polrestro, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (MA)

TerPopuler