Rapat Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan KPK |
Menurut KPK, dibutuhkan komitmen bersama lembaga penegak hukum, yakni, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk memberi kepastian hukum yang berkeadilan dibidang pertanahan kepada masyarakat. Saling mendukung sesuai fungsi masing-masing guna menyukseskan Visi Misi Kementerian ATR/BPN.
Diakui, masalah tanah memiliki multi aspek, yakni: rezim hukum perdata, rezim hukum Administrasi dan rezim hukum pidana, sehingga dibutuhkan kesadaran bersama agar aparatur negara tidak dimanfaatkan oleh para mafia pertanahan.
Dalam kesempatan itu, KPK menyebut kesemrawutan pertanahan dapat menimbulkan konflik horizontal. Bukan hanya sekedar sengketa, namun tidak jarang aspek hukum dan kelemahan aparat penegak hukum dimanfaatkan hingga menimbulkan tindak pidana korupsi. Dengan memamfaatkan kelemahan oknum perangkat Desa, PPAT, BPN, Penegak Hukum hingga Pengadilan, para mafia tanah bisa berhasil melakukan aksinya.
Sehingga menurut KPK, acara membangun kerjasama lewat koordinasi yang dilakukan ATR/BPN akan mampu mengatasi kelemahan kelemahan tersebut hingga autputnya sesuai dengan apa yang diharapkan.
Inisiatif Kementerian ATR/BPN membuka rapat koordinasi ini menurut KPK sangat positif dan harus didukung sepenuhnya. Karena sesungguhnya menurut KPK, memberi perlindungan hukum khususnya dibidang pertanahan adalah menjadi tanggung-jawab bersama. Atas kesadaran tersebut, KPK menyatakan siap mendukung Kementerian ATR-BPN dalam memberantas mafia pertanahan. (MA)