Kejari Kota Bekasi Didemo Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama

Kejari Kota Bekasi Didemo Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama

Kamis, 15 Desember 2022, 11:50:00 PM

 

Aksi Demo BEM STIE Mulia Pratama Di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jumat (16/12/2023)
Bekasi, pospublik.co.id - Puluhan Mahasiswa mengatasnamakan BEM STIE Mulia Pratama Bekasi, gelar Aksi demo ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jumat (16/12/2022). Aksi di depan gedung Kejari Kota tersebut mendapat pengamanan dari KePolisian Resort (Polrestro) Bekasi Kota, dibantu Satpol PP, Dinas Perhubungan.


Aksi tersebut menuntut Kejari Kota Bekasi mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pedapatan Belanja Daerah yang digelontorkan Pemerintah Kota Bekasi kesejumlah proyek.

Dugaan korupsi tersebut menurut Badan Eksekutif  Mahasiswa STIE Mulia Pratama terjadi pada proyek:
  1. Proyek pembangunan Alun Alun Wisma Asri Teluk Pusing
  2. Pembangunan SDN Ciketing Udik II Kota Bekasi
  3. Dugaan korupsi pemeliharaan bangunan gedung tempat pendidikan SMPN Kec. Bekasi Utara
  4. Korupsi pada proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri Kls-IA Kota Bekasi
  5. Korupsi pembangunan Alun Alun di Jln. Veteran, Kec. Bekasi Selatan
  6. Korupsi belanja modal Jln. Irigasi dan Jaringan
  7. Korupsi pada pembangunan Gedung Teknis

Tujuh kegiatan tersebut menurut BEM STIE Mulia Pratama periode 2022-2023 tersebut merupakan sebahagian diantara sekian banyak dugaan korupsi di Kota Bekasi. Prilaku Korup oknum-oknum ASN Kota Bekasi ini telah merusak sendi sendi perekonomian, kehidupan sosial, dan politik ditengah masyarakat Kota Bekasi secara khusus, NKRI secara umum.
Aksi Unjuk Rasa Menuntut Kejari Usut Dugaan Korupsi
Padahal menurut mereka/pengunjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Bekasi, sesuai UU Nomor:31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 disebut "Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korvorasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanadengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 4 tahun, dan denda  paling sedikit Rp 20 juta.

Namun menurut pengunjuk rasa dalam orasinya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak sama sekali menjalankan fungsinya mendorong program pemerintah pusat tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Maka jika tuntutan tersebut menurut BEM STIE Mulia Pratama tidak segera atau 3x24 jam tidak ditindak lanjuti Kejari Kota Bekasi, maka mereka akan melapor ke Komisi Kejaksaan RI.
Pengamanan Aksi BEM Di Kejari Siap Siap
Pengunjuk rasa juga mendesak Plt Walikota Bekasi untuk menindak para pelaku korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Aksi yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut akhirnya membubarkan diri tanpa diterima Pejabat Kejari Kota Bekasi yang menurut Info dari Kejari, Kepala Kejaksaan tersebut, Kasi Intel, Kasi Pidsus sedang Dinas ke Kejaksaan Tinggi Bandung Jawa Barat. (MA)




TerPopuler