Kabid SDA Dinas BM-SDA Kota Bekasi, Anjar Budiono |
Anjar Budiono di ruang kerjanya, Jumat (2/12/2022) kepada pospublik.co.id menegaskan pekerjaan akan diperbaiki jika ternyata ada penyimpangan dari spesifikasi teknis yang diperjanjikan dalam kontrak dengan pihak ketiga (Kontraktor).
Anjar membenarkan proyek normalisasi saluran dengan pemasangan U-Ditch ukuran 80/80 cm tersebut harus diawali dengan pemasangan lantai kerja. Namun berapa ketebalan lantai kerja harus terlebih dahulu melihat berkas, sementara berkas sedang tidak ada dimejanya.
Berita Terkait:
Ditanya, apakah kegiatan tersebut tidak ada konsultan. Anjar mengaku ada, tapi dia lupa nama perusahaannya.
"Konsultannya Binsar, tapi lupa nama perusahaan dan jasanya berapa," ujar Anjar seraya menyebut jasa konsultan biasanya 2,5% (persen).
Menurut Anjar, dilapangan ada konsultan pengawas dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sebagai pengawas internal, sehingga dirinya yakin kegiatan itu akan diperbaiki jika ada kekurangan. Dia juga membenarkan pernah ada laporan dari konsultan, dan langsung ditindak lanjuti.
"Nanti kita pastikan kegiatan itu diperbaiki jika ternya temuan rekan rekan wartawan itu benar. Kita perintahkan supaya pihak ketiga memperbaiki sesuai Spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ujarnya.
Ditanya, apakan dengan kondisi sekarang, seperti dalam foto, U-Ditch tidak sama tinggi (tidak rata), dan sambungan tidak simetris, masuk akal terlebih dahulu dipasang lantai kerja, Anjar mebgaku tidak mungkin.
Dia membenarkan, jika terlebih dahulu dipasang lantai kerja, pemasangan U-Ditch pasti rata, dan elevasinya akan terukur. Tapi ujar dia sedikit membela, kemungkinan belum dirapikan sehingga terlihat seperti dalam foto.
Namun ketika ditunjukan pasangan U-Ditch yang atasnya ditambal pakai semen agar permukaan atas rata, Anjar berusaha memperhatikan secara seksama gambar yang ada di ponsel wartawan.
Dikejar pertanyaan, dengan dilakukan penambalan Diatas U-Ditch bukan merupakan bukti kalau lantai kerja tidak dipasang, Anjar membenarkan.
Ditanya mengenai dugaan lantai kerja tidak dipasang, sehingga terjadi kekurangan volume, apakah akan dilakukan pembongkaran untuk memasang kembali lantai kerja tersebut, atau nilai kontraknya yang akan dipotong dan perusahaan diblaclist, Anjar enggan menjawab.
Dia hanya berjanji turun lapangan untuk melihat langsung kegiatan tersebut. Dan jika ternyata ada kekurangan akan diperintahkan untuk diperbaiki.
Diberitakan sebelumnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ini merupakan Dana Bagi Hasil dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp.2.584.513. 000,- Tahun Anggaran (TA) 2022.
Berdasarkan perjanjian Kontrak/SPK Nomor: 620/40/SP/DBSDA-SDA/01.06- 31039225/2022, masa pelaksanaan ditetapkan 90 hari kerja sejak tanggal (29/8/2022) hingga (27/11/2022).
Namun jika diperhatikan fisik proyek dilapangan, konsultan supervisi, maupun Pengawas internal seolah tak pernah menegur pihak ketiga sehingga kondisinya tampak tidak sesuai spesifikasi teknis. *** (MA)