Proyek Pengadaan Kandang dan Kambing yang Diduga Terjadi Korupsi |
Bekasi, pospublik.co.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyelesaikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (Ketapang) Kota Bakasi, Tahun Anggaran (TA) 2021.
Desakan tersebut disampaikan BEM STIE Tribuana dalam unjuk rasa yang berlangsung, Kamis (22/12) di depan gedung Kejari Kota Bekasi.
Melalui orator pengunjuk rasa lewat Toa di depan Gedung Kantor Kejari Kota Bekasi, supaya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengusut tuntas dugaan KKN pembangunan kandang kambing dan pangan serta budidaya kambing sebesar Rp.6.680.000.000,- APBD tahun anggaran (TA) 2021 pada DKPPP dibawa Kepala Dinas, Herbet Panjaitan.
Menurut BEM STIE Tribuana, untuk menentukan pelaksana kegiatan, Pemkot Bekasi melaksanakan lelang sistem online. Hasil lelang, proyek pembangunan kandang kambing tersebut dimenangkan CV. Hendry Putra Andalan dengan nilai penawaran Rp.2.300.000.000,-, plus pengadaan Kambing Rp.4 Miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pendemo menyebut kegiatan tersebut sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga perlu keseriusan Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Beksi mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek yang mereka perkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri setelah diterima dan mendapat penjelasan dari Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Tjahyadi, SH
BEM STIE Mulia Pratama
BEM STIE Mulia Pratama Kembali Berunjuk Rasa, Kamis (22/12) |
BEM STIE Mulia Pratama Bekasi kembali turun jalan untuk mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengusut dugaan korupsi di Pemkot Bekasi. Aksi ini merupakan tindak lanjut aksi, Jumat (16/12/2022) pekan lalu. Aksi di depan gedung Kejari Kota tersebut mendapat pengamanan dari KePolisian Resort (Polrestro) Bekasi Kota, dibantu Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Padahal menurut pengunjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Bekasi, sesuai UU Nomor:31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 disebut "Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korvorasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanadengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp 20 juta.
Menurut Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama, dugaan korupsi terjadi pada proyek, Proyek pembangunan Alun Alun Wisma Asri Teluk Pucung, Pembangunan SDN Ciketing Udik II Kota Bekasi, Dugaan korupsi pemeliharaan bangunan gedung tempat pendidikan SMPN Kec. Bekasi Utara, Korupsi pada proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri Kls-IA Kota Bekasi, Korupsi pembangunan Alun Alun di Jln. Veteran, Kec. Bekasi Selatan, Korupsi belanja modal Jln. Irigasi dan Jaringan, Korupsi pada pembangunan Gedung Teknis.
Padahal menurut pengunjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Bekasi, sesuai UU Nomor:31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 disebut "Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korvorasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanadengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp 20 juta.
Namun menurut pengunjuk rasa dalam orasinya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak sama sekali menjalankan fungsinya mendorong program pemerintah pusat tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Ketika Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Tjahyadi dicoba diminta konfirmasi lewat WhatsApp (WA) terkait tuntutan mahasiswa tersebut, tidak direspon. (MA)