Terindikasi Terjadi Pembiaran Dugaan Korupsi Di Sekolah

Terindikasi Terjadi Pembiaran Dugaan Korupsi Di Sekolah

Jumat, 11 November 2022, 11:14:00 PM
15 Unit Kios Dilingkungan SMPN-33 Disewakan yang Diduga Meperkara Diri Sendiri, Orang Lain, Kelompok Atau Pun Golongan Oleh Kepsek
Bekasi, pospublik.co.id – Konsep Detail Engineering Design (DED) atau gambar kerja pembangunan konstruksi,  yang dikenal sebagai produk konsultan perencana, yang pertama wajib memperhatikan mutu (kwalitas) bangunan. Terutama untuk dunia pendidikan, wajib mempertimbangkan rasa Aman, Nyaman bagi anak didik kelak ajar mengajar sudah dimulai.


Tata ruang gedung disesuaikan dengan fasilitas atau lahan yang dimiliki untuk sebahagian didesign menjadi taman bermain yang dapat menginspirasi siswa atas ilmu yang dipelajari diruang kelas.

Berpijak pada konsep tersebut, berarti tidak mudah untuk merobah DED yang disusun pada awal dimulai pembangunan gedung itu. Demikian Ketua Umum LSM Master, Arnot, S menanggapi pemberitaan dimedia ini terkait pembangunan 15 unit kios di SMPN-33 Kota Bekasi yang diduga keras tanpa DED.


Menurut Arnot, bangunan kios yang ngaris menempel ke dingding ruang kelas dipastikan dapat mengganggu ajar mengajar. Artinya, rasa nyaman saat ajar mengajar berlangsung di ruang kelas dapat dipastikan terganggu. Padahal konsep awal, rasa aman dan nyaman harus menjadi prioritas agar transformasi ilmu dapat diserap para siswa dengan baik.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2022/10/kepsek-smpn-33-diduga-korupsi-hasil.html


Arnot menambahkan, keberadaan kantin di sekolah itu memang penting, tetapi juga harus ditempatkan dalam posisi yang strategis melalui konsep DED untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat ajar mengajar berlangsung. Jangan terkesan semau gue oleh pihak sekolah karena muatan kepentingan profit dari Asset negara itu.


“Pihak sekolah tidak boleh mencari keuntungan pribadi atau golongan maupun korvorasi dilingkungan sekolah, itu melanggar UU. Kalau sampai terjadi usaha menguntungkan diri sendiri, kelompok atau korvorasi dari asset negara tersebut, maka mereka yang terlibat didalamnya dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Arnot.


Maka ujar Arnot lebih lanjut, jika pemkot Bekasi tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap SMPN-33 tersebut, atau pihak sekolah tidak segera mengembalikan hasil sewa kios-kios tersebut ke Kasa Daerah, kasihan kalau mereka harus berurusan dengan hukum, karena nyata-nyata dan telah diakui ada hasil sewa dari asset negara/Pemkot Bekasi tersebut yang tidak masuk ke Kas Daerah (Kasda).


Menurut Arnot, jika lahan seluas kurang lebih 200 m2, atau panjang 50 meter/lebar 4 meter tersebut disulap menjadi 15 kios ukuran kurang lebih seluas 8 meter per unit tersebut benar disewakan Rp.3.000.000,- per unit per tahun, dan sudah berjalan 5 tahun, berarti dana yang diduga dikorupsi oknum-oknum di sekolah sudah mencapai Rp.200.000.000,- lebih.


"Lalu mengapa selama ini tidak dikelola Bidang Asset. Alasan pihak sekolah yang menyebut kios-kios tersebut dikelola koperasi, pertanyaannya, ijin dari mana mereka. Dari awal sudah dikatan tidak mudah merobah DED,” ujar Arnot menyebut alasan itu hanya alasan klasik mencari pembenaran terhadap kesalahan.  (MA)

 


TerPopuler