Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto/Ist) |
Bekasi, pospublik.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota Bekasi, Reny Hendrawati kembalikan uang senilai Rp.200 juta ke Rek Penampungan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidik KPK intensifkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam kasus OTT (5/1/2022) dari rumahnya di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Terkait pengembalian uang setelah tiga kali diperiksa KPK, Reny Hendrawati selaku Sekda Kota Bekasi, sudah mencerminkan adanya niat untuk korupsi. Kalau tidak ada mens-reanya (niatnya), mengapa sebelum Rahmat Effendi terjaring OTT tidak segera dikembalikan," ujar Drs. Andy Iswanto Salim kepada pospublik.co.id, Rabu (9/3) seraya menyebut integritas pejabat semacam itu patut dipertanyakan.
Menurut Andy Salim, Pemerintahan Kota Bekasi saat ini membutuhkan orang-orang (ASN-Red) yang berintegritas tinggi untuk memulihkan marwah Kota Bekasi sebagai "Kota Patriot". Sekda yang merupakan eselon tertinggi (eselon-I) dijajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi seharusnya dapat menjadi panutan, dan memiliki integritas yang tinggi. Dengan kejadian ini, seharusnya dia malu, bila perlu mengundurkan diri.
“Masyarakat sudah jenuh dengan pola koruptif oknum-oknum pejabat selama tersangka RE menjabat Wali Kota Bekasi. Sekian belas tahun korupsi merajalela, mengeruk dana pembangunan dan potensi pajak daerah untuk memperkaya diri sendiri dan kroninya,” ujar Andy Salim.
“Untuk menjadi pejabat atau pimpinan sekolah saja pake duit, proses assesment dalam pencalonan hanya merupakan trik jual beli jabatan. Sekda pasti tau perihal ini,” ujar Andy Salim.
Jabatan politis, orang nomor satu di Pemkot Bekasi itu memang benar Rahmat Effendi ujar Andy Iswanto Salim, namun secara hukum tata negara, Sekda adalah orang nomor satu (I). Selaku Sekda harus lebih menguasai birokrasi dan teknis maupun administrasi serta penjabaran perintah UU dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan.
Menurut Andy, Publik tentu tidak puas hanya dengan pengembalian yang duduga uang haram tersebut. Setelah terendus, dan bahkan setelah tiga (3) kali diperiksa KPK kemudian berusaha cuci tangan, ingin lepas dari jeratan UU korupsi, jangan sampai lolos. KPK harus betul-betul konsisten menerapkan hukum.
“Kita setuju bila pengembalian uang tersebut sebagai upaya meringankan hukuman, tetapi bukan menghapus tindak pidananya. Sekda setidaknya dijerat pasal penyertaan, turut serta menerima, memberi atau memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tandas Andy Salim.
Namun, harapan publik terhadap KPK agar tidak tebang pilih nampaknya hanya tinggal harapan. Hingga berita ini diturunkan, Reny Hendrawati diloloskan dari persangkaan turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korvorasi, hukum seolah mandul.
Ketika Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati hendak dikonfirmasi pospublik.co.id, Rabu (9/3/2022), tidak berhasil. Berulangkali oleh ajudannya menyuruh isi daftar tamu, namun hingga berita ini dipublis, tak kunjung bersedia menerima pospublik.co.id. (MA)