Kejari Kota Bekasi Dituding Tak Serius Berantas Korupsi

Kejari Kota Bekasi Dituding Tak Serius Berantas Korupsi

Minggu, 13 November 2022, 9:14:00 PM

Gedung Kantor DPRD Kota Bekasi
Bekasi, pospublik.co.id - Kordinator Forum Komunikasi Intelektual Muda (For-KIM), Mulyadi menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Laksmi Indriyah R, SH.MH tak serius alias "Mandul" dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota Legislatif (DPRD).

Menurut Koordinator Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim), Mulyadi, Kejari Kota Bekasi tidak mendukung program pemerintah pusat terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terkesan hanya berpangku tangan menyaksikan kasus dugaan korupsi yang terus merajalela di Kota Bekasi.

"Kejari Kota Bekasi minim produk hukum. Untuk itu kami merekomendasikan dan meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI) agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dicopot,” tegas Mulyadi, Jum’at (30/9/2022) sebagaimana dikutip dari media online: Mata Pers.

Mulyadi menegaskan, jika Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R, SH. MH tidak memiliki keseriusan mendukung program pemerintah pusat terkait pemberantasan Tindak pidana korupsi, dipersilahkan mundur atau dicopot oleh Jaksa Agung RI.

Forkim pun mengaku akan melayangkan surat tertulis kepada Kejaksaan Agung agar segera mencopot Kajari karena dinilai tidak mampu memenuhi target penanganan kasus korupsi setiap tahunnya.

Forkim mendesak Kajari dicopot menurut Mulyadi karena kinerja Kejari ini tidak mencerminkan keseriusan menyelamatkan Negara, Bangsa dari tangan-tangan kotor Koruptor. Misalnya kasus duugaab praktik korupsi dalam proyek yang dinamakan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi tahun 2022.

Dugaan korupsi dalam proyek Pokir ini menurut Muliyadi terungkap saat terjadi kegaduhan pada saat pembahasan RAPBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022, Sabtu (24/9/2022) di DPRD.

Menurut Muliyadi, Anggaran ntuk kegiatan yang dinamakan Pokir ini merupakan hasil pembahasan Dewan pada masa Reses Anggota Dewan Kota Bekasi. Untuk tahun anggaran 2022, terungkap ratusan miliar lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk proyek Pokir yang diduga diperjual belikan demi sakses fee.


Mulyadi menduga, mandulnyaa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi karena, walau dugaan itu sudah santer dan menjadi konsumsi publik, namun Kejari hanya berpangku tangan menonton sendi sendi perekonomian negara ini diporak porandakan oleh oknum-oknum koruptor.

“Ini terlihat jelas, saat dihadapkan dengan Pejabat Pemerintah yang korup, Kejari seolah-olah tidak memiliki taring, Kejari tutup mata dan telinga, diduga karena mendapat gratifikasi. Salah satu contoh, kasus proyek Budidaya Kambing/Domba dan Pangan, Penanaman Pohon di TPS Bantargebang. Ternyata belakangan terungkap terjadi pengembalian uang gratifikasi ke Rekening penampungan Perkara KPK oleh Kejari,” ujar Aktivis yang dikenal cukup vokal tersebut.

Oleh karena itu lanjut Mulyadi, pihaknya sangat kecewa terhadap kinerja Kejaksaan negeri Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Laksmi Indriyah, R, SH.

“Yang jelas Forkim menganggap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi takut kepada pejabat koruptor di Kota Bekasi atau mungkin Kejaksaan juga ikut masuk angin,” ujar Muliyadi kepada wartawan.

Sebagai Lembaga Penegak Hukum ujar Muliyadi, Kejari seharusnya tunduk dan siap menjalankan Undang-Undang. Serius dalam menangani Kasus Korupsi, jangan malah ikut korupsi. 

“Seseorang yang melakukan tidak pidana, khususnya  kasus Korupsi, harus diseret ke meja hijau sesuai perundang-undangan yang berlaku, bukan justru ikut-ikutan," tegas Muliyadi.  (MA)

*Artikel ini sudah tayang di media online: Mata Pers*

TerPopuler