Ket Gambar: Kiri Kasi Intel, Kanan Ibu Kajari Kota Bekasi |
Namun sejumlah nama yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut mengembalikan ke Rek Penampungan perkara KPK No.4420220250064 di BNI setelah penyidik KPK melakukan penyidikan Kasus OTT Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) dari Kediamannya di Pekayon, Bekasi Selatan.
Hingga Kamis (3/11/2022) historis pengembalian dana yang diduga gratifikasi tersebut masih tertera pada situs SIPP PN Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R, SH. MH tidak berkenan dikonfirmasi terkait dana yang diduga gratifikasi tersebut.
Pengembalian dana tersebut pun menjadi perbincangan menarik ditengah masyarakat. Tak sedikit yang mencibir dan menduga kasus gratifikasi semacam ini oleh oknum Pejabat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah massif, sehingga mempengaruhi kinerja Kejari, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terkesan mandul.
Ketika informasi yang tayang di Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R, Jumat (4/11/2022), melalui staf Intel, Gofar menyebut oleh Kajari didisposisikan kepada Kasi Intel. Namun oleh Kasi Intel, Yadi Cahiyadi, SH. MH tidak bisa menerima wartawan karena sedang vikon. Ditunggu hingga jam kerja pukul 16.00 Wib usai, Kasi Intel Kejari ini tak juga ada kabar berita.
Masyarakat Kota Bekasi yang mengetahui Kejari Kota Bekasi mengembalikan dana yang diduga gratifikasi tersebut menghimbau KPK agar terus menyelidiki motif penerimaan dana oleh Kejari atau oleh oknum pejabat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi itu.
"Dana yang diduga gratifikasi seperti inilah yang selama ini menghambat penanganan laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Ketum LSM Master, Arnot, S ketika bincang-bincang dikantornya, Ruko Sentra Niaga Grand Galaxy City, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi baru baru ini. (MA)