Humas PN Kelas IA Khusus Kota Bekasi, Beslin Sihombin |
Menurut anggota majelis hakim perkara, No.422/Pid.Sus/2022/PN.Bks yang juga Humas PN tersebut, Beslin Sihombing, SH. MH, penasehat hukum sangat keliru memaknai apa yang diuraikan dalam KUHAP tentang penahanan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pasal 29 KUHAP ujar dia sangat jelas mengatur tentang lamanya atau perpanjangan penahanan terhadap seseorang terdakwa selama pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
Pengacara hanya membaca Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP tanpa memperhatikan Pasal 29 KUHP yang memberi kewenangan kepada hakim PN untuk memperpanjang masa penahanan melalui Pengadilan Tinggi (PT) hingga 60 hari.
Alasan Pengacara terdakwa yang menyebut tidak ada kewenangan PT memperpanjang masa penahanan terdakwa karena perkaranya belum banding menurut Beslin, jelas sangat keliru dan sangat disayangkan.
"Kewenangan Memperpanjang masa penahanan selama pemeriksaan perkara di PN selama 150 hari. Penahanan pertama dilimpahkan JPU 30 hari, perpanjangan pertama dan kedua Ketua PN 60 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, dapat diperpanjang Pengadilan Tinggi selama 60 hari. Berarti, penahanan dapat dilakukan selama 150 hari sejak perkara dilimpahkan Kejaksaan," ujar Beslin seraya menyebut masa penahanan terdakwa tersebut masih 34 hari lagi kedepan.
Langkah walk out (Keluar sidang) pengacara ini bermula ketika masa penahanan kliennya dianggap sudah habis bahkan lewat 26 hari dari batas kewenangan Ketua PN memperpanjang penahanan sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Awalnya, Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, PhD cand, dan Nancy Olivia Sitompul, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Kota Bekasi, memberikan surat dan meminta kepada majelis hakim agar menerbitkan prodak hukum berupa penetapan agar kliennya, Ruben Hamonangan Silitonga yang didakwa pasal 114 UU narkotika dikeluarkan dari tahanan hari itu juga karena masa penahanannya sudah habis atau lewat 26 hari.
Namun ketika majelis hakim menurut Beslin Sihombing menjelaskan sudah diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengacara terdakwa menganggap tidak ada kewenangan PT untuk memperpanjang penahanan karena bukan perkara banding.
"Persidangan perkara ini sudah berhenti dan selesai," ujar Manotar sambil keluar dari ruang sidang sambil menyuruh terdakwa (kliennya) untuk meninggalkan ruang sidang di LP Bulak Kapal Kota Bekasi yang sedang mengikuti sidang secara elektronik.
Menurut Manotar Tampubolon, jika dihitung masa penahanan kliennya sejak ditahan penyidik tanggal 4 April 2022 dan penetapan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bekasi habis tanggal 15 Nopember 2022 sudah lebih 26 hari. Artinya terdakwa sudah ditahan selama 226 hari, melampaui batas penahanan PN selama 200 hari.
Manotar menyebut, masa penahanan yang bisa dilakukan oleh penyidik, Penuntut Umum dan Majelis Hakim hingga Ketua PN Kota Bekasi menurut hukum adalah: 60 + 50 + 90 hari = 200 hari sesuai Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Sebelum sidang ditutup dengan kondisi Pengacara sudah walk out dari ruang sidang, Ketua Majelis hakim, Ranto Indra Karta, SH, MH, menjelaskan kepada terdakwa Ruben melalui virtual, persidangan tidak ada yang salah, sudah sesuai ketentuan (KUHAP). Bila penasehat hukum terdakwa tidak datang lagi, majelis hakim tetap akan menunjuk penasehat hukum buat terdakwa. Hari ini jadwal sidang untuk memeriksa/medengar saksi yang meringankan terdakwa, minggu depan akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Sementara anggota majelis hakim yang sekaligus Humas PN tersebut, Beslin Sihombing, SH. MH, mengaku kecewa terhadap tindakan walk out penasehat hukum terdakwa. "Pengacara terdakwa Ruben sangat keliru memaknai apa yang diuraikan dalam KUHAP tentang penahanan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pasal 29 KUHAP ujar dia sangat jelas mengatur tentang lamanya atau perpanjangan penahanan terhadap seseorang terdakwa selama pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
"Apabila pemeriksaan perkara oleh hakim PN membutuhkan perpanjangan masa penahanan, KUHAP memberi kewenangan untuk dilakukan perpanjangan oleh PT. Namun Manotar menganggap tidak ada kewenangan PT karena bukan perkara banding," ujar Beslin seraya menyebut Pengacara hanya membaca Pasal 24 KUHAP tanpa membaca Pasal 29 KUHAP yang memberi kewenangan kepada hakim PN untuk memperpanjang masa penahanan melalui Pengadilan Tinggi (PT) hingga (60).**(MA)