Kuasa Hukum Pelapor yang Diduga Korban Salah Tangkap |
Jakarta, pospublik.co.id - Dr.Manotar Tampubolon, SH. MA. MH. PhD dan Maniur Sinaga, SH, MH dari LBH Patriot, dipanggil Paminal Mabes Polri untuk hadir, Rabu (23/11/2022). Pengacara ini dipanggil mewakili kliennya, Jupatri dkk yang melaporkan oknum Penyidik di Satuan Reserse Narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) Polisi Kota Besar (Poltabes) Medan, Sumatera Utara.
Kedua pengacara yang merupakan satu tim untuk mewakili kliennya Jupatri dkk mengaku dipanggil untuk menghadap Paminal Mabes Polri di Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022). Sebelum tiba, keduanya berharap ada kemajuan penanganan laporan kliennya tersebut. Ternyata, setibanya di kantor Paminal Mabes Polri, keterangan yang diperoleh justru mengecewakan. Menurut petugas di Paminal, penyidiknya pun belum ditunjuk.
"Kami dipanggil ke Paminal Mabes Polri, dikira untuk diminta keterangan atas laporan klien, Jupatri dkk. Ternyata, setibanya di kantor Paminal Mabes Polri, penyidik atas laporan tersebut belum ditunjuk," ujar Dr. Manotar Tampubolon terlihat kecewa.
Menurut Monotar, kehadiran mereka di Paminal ternyata hanya untuk mendengar arahan untuk bersabar menunggu siapa nanti penyidiknya. Begitu penyidiknya ditunjuk, secepatnya akan diberitahukan kepada pelapor.
Kuasa hukum pelapor menyebut, untuk menunjuk siapa penyidik laporan tertanggal (09/11/2022) terkesan lambat. Padahal imbuhnya, laporan ini bukan yang pertama, tetapi merupakan tindak lanjut dari laporan tahun 2018.
Para pelapor (Jupatri) dkk berusaha mencari keadilan atas peristiwa salah tangkap terhadap 6 orang warga, hingga satu (1) orang diantaranya meninggal dunia akibat kebrutalan oknum Polisi di Satuan Reserse Narkotika dan obat obat berbahaya (Narkoba) Polisi Kota Besar (Poltabes) Medan, Sumatera Utara sekitar tahun 2018.
Kuasa hukum pelapor berharap, Paminal Mabes Polri dapat mendahulukan kasus ini karena sudah sejak tahun 2018. Sehingga kliennya selaku pelapor tidak menjadi korban dua kali. Berikan keadilan atas meninggalnya saudaranya yang diduga salah tangkap tersebut.
"Kami dipanggil, kami kira sudah ada keterangan lanjutan dari pihak Paminal Mabes Polri, ternyata hanya memberitahukan belum ditunjuk penyidik, dan minta bersabar," ujar Dr. Manotar kepada wartawan. (MA)