Kapolrestro Bekasi Menunjukkan Sajam yang Digunakan Terduga Begal Motor Untuk Menakut-Nakuti Korbannya |
Mendapat laporan dari korban, Narno, Sat Serse Polrestro Bekasi berhasil meringkus empat (4) pelaku berinisial: AK (20 th), BS (19 th), YS (18 th), SF (22 th) di Apartemen River View Kalimalang, Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara Kab. Bekasi, Jumat (30/09/202).
Berdasarkan keterangan korban, Narno, peristiwa perampokan tersebut terjadi Senin (26/09/2022) sekitar pukul 04.30 Wib di Jl. Pelangi Delta 1, Meranti 3 Desa Wangun Harja, Kec. Cikarang Utara.
Menurut keterangan korban, kejadian itu bermula ketika dirinya hendak berbelanja sayur kepasar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. AD-5818-ID. Ketika melintas di Jl. Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja, Kec. Cikarang Utara, Kab.Bekasi, dia dihadang empat (4) orang pria yang tidak dikenal.
Para Tersangka Begal Motor |
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi persnya membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kapolrestro Bekasi, berdasarkan hasil Penyelidikan, didukung keterangan saksi dan barang bukti, Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tanpa perlawanan yang berarti.
Setelah diperiksa, keempat (4) pelaku berinisial AK, BS, YS dan SF berhasil diamankan, Jumat (30/09/2022) sekira jam 03.00 Wib di Apartemen River View Kalimalang Jababeka Kecamatan Cikarang Utara Kab. Bekasi.
Para pelaku beraksi Minggu (25/09/2022) sekitar pukul 20.00 Wib. Sebelum beraksi, pelaku BS mendatangi rumah AK. Kemudian, BS dan AK berangkat kekosan SF. Ketiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna kuning milik BS mengantarkan SF pulang kerumahnya untuk mengambil Handphone.
Setelah mengambil Handphon milik SF, ketiga pelaku kembali lagi kekosan pelaku SF. Namun sebelum sampai ke tujuan, bensin sepeda motor pelaku habis di sekitar jln. Sempu Cikarang Utara.
Karena kehabisan bensin, pelaku SF menelpon YS untuk menjemputnya. Dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hijau, pelaku YS tiba dilokasi. Kemudian, para pelaku berangkat untuk mengisi bensin, setelah mengisi bensin, pelaku AK mengajak rekan rekannya untuk membegal/merampas sepeda motor.
AK dan SF terlebih dahulu mengambil (clurit) dari rumah YS. Setelah memegang dua (2) bilah Clurit dari rumah YS, para pelaku pun berangkat dengan menggunakan 2 Unit sepeda motor. BS dan YS yang memegang clurit posisi diboceng. Untuk menjalankan aksinya, Para pelaku jalan berkeliling untuk membegal pengendara motor.
"Sekitar pukul 04.30 Wib, para pelaku sampai di Jl. Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Ketika korban sedang melintas, Pelaku SF mengajak teman-teman untuk beraksi dengan mengatakan, DEPAN... DEPAN ADA MOTOR. Kemudian pelaku SF dan AK langsung memepet dan memberhentikan motor korban," terang Kapolres, Rabu (5/10/2022).
Kesempatan itu ujar Kapolres dimanfaatkan pelaku BS dan YS dengan mengacungkan clurit kearah korban sambil mengatakan BERHENTI... BERHENTI. Korban berusaha kabur menerobos hadangan pelaku BS dan AK. Namun korban terjatuh dari sepeda motornya. Gerak cepat YS mendekati korban sambil membacok mengenai baju kiri korban hingga robek. Sudah terjatuh, palaku BS mendekati korban sambil berkata AYo LO.... AYo LO....
Sepeda motor korban pun digondol pelaku YS dan dibawa kabur denga satu (1) unit hendphon merek Vivo milik korban yang diletakkan didalam jok motornya ikut dibawa kabur. Atas kejadian itu, korban, Narno pun melapor ke Polrestro Bekasi.
Motor hasil rampasan tersebut dijual para pelaku kepada Gilang (DPO) di daerah Cabang Bungin seharga Rp.4.000.000,- . Hasil penjualan sepeda motor hasil rampasan tersebut dibagi berempat. Sementara 1 (satu) Unit HandPhone dipegang oleh pelaku SF.
Atas peristiwa tersebut, Petugas Sat Serse Polrestro Bekasi, menyita Barang Bukti (BB) berupa:
- 1 (satu) bilah Clurit berwarna kuning emas.
- 1 (satu) bilah Clurit warna Coklat.
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning.
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
- 1 (satu) Unit HandPhone Vivo 17 warna pink.
Ke 4 (empat) pelaku dijerat dan diancam pasal 365 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya dua belas tahun. (Vin)