Program BPNT Diduga Menjadi Sarana KKN Berjamaah Kemensos RI

Program BPNT Diduga Menjadi Sarana KKN Berjamaah Kemensos RI

Minggu, 16 Oktober 2022, 6:12:00 AM

Gedung Kemensos RI
Jakarta, pospublik.co.idKementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) dalam suratnya Nomor:1270/I/HM.02/4/2022 tertanggal, (22/4/2022) menjawab surat konfirmasi media ini (pospublik.co.id), Nomor:019/RED-PP/Konf/IV/2022 tertanggal (14/4/2022), perihal penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Juni hingga Desember 2021, mengatakan, tepat jumlah yakni:26.135 Keluarga Penerima Mamfaat (KPM), tepat sasaran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sistem DTKS tahun 2021, serta tepat waktu.

Namun penjelasan Kemensos RI tersebut tidak selaras dengan penjelasan Bank penyalur, yakni: BNI. Menurut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi dalam suratnya Nomor:BKS/5.1/252/2022 tertanggal 08 Agustus 2022 yang ditanda-tangani Akta Seli Tatupusa menjawab surat konfirmasi media ini Nomor:022/RED-PP/Konf/VI/2022 tertanggal 13 Juni 2022, bantuan kepada KPM-PPKM Kota Bekasi periode Juni hingga Desember 2021 tersebut hanya 16.314 KPM, atau terjadi perbedaan angka/selisih sebanyak 9.821 KPM.


Menurut BNI, jumlah penerima bantuan berdasarkan data yang diperoleh dari Kemensos RI hanya 16.314 KPM. Angka ini pun menurut PT. BNI (Persero) Tbk terdapat 5.473 KPM yang tidak tersalurkan. Dana/Anggaran bantuan yang tidak tersalurkan tersebut telah ditarik kembali oleh Kemensos. Berdasarkan keterangan tersebut, maka sisa kuota untuk Kota Bekasi yang tidak tersalurkan sebanyak 9.821 + 5.473 =  15.294 KPM, berarti kuota yang tersalurkan hanya 10.841 KPM dari jumlah kuota berdasarkan DIPA yang dikelola Kemensos RI sebesar 26.135 KPM.

Jenis Bahan Pangan yang Disalurkan BNI Kepada KPM Seharga Rp.1.200.000,- per KPM
Kemensos RI juga mengatakan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut tepat waktu Desember 2021, faktanya, program BPNT tersebut molor hingga baru disalurkan Maret 2022, atau terjadi pengendapan dana selama 8 (delapan) bulan di BNI.


Ketika angka-angka yang tidak singkron tersebut, dan penarikan nilai BPNT untuk 5.473 KPM, serta molornya penyaluran program BPNT tersebut kembali dikonfirmasi secara tertulis kepada Menteri Sosial RI di Jln. Salemba Raya, Jakarta, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.


Surat konfirmasi Nomor:024/RED-PP/Konf-2/IX/2022 perihal BPNT, tertanggal 07 September 2022 tersebut menurut Biro Umum Kementerian Sosial RI,  oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI telah dilimpahkan ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI tanggal (13/9/2022).


Sayangnya, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI yang telah menerima pelimpahan surat dari Sekjen Kemensos tanggal 13 September 2022, belum juga diketahui sejauh mana perkembangan penanganan surat konfirmasi tersebut.


Menurut informasi dari pegawai Pusdatin kali pertama media ini jemput bola, surat konfirmasi tersebut sedang dibahas bersama Staf Khusus Kementerian Sosial RI. Untuk kali kedua dikonfirmasi perkembangan surat konfirmasi tersebut, pegawai Pusdatin berinisial ‘I’ menyebut Pusdatin sedang berkirim surat ke staf Khusus Menteri Sosial RI, sehingga diminta bersabar.


SEKEDAR INFORMASI

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun Anggaran 2021 untuk Kota Bekasi ini diduga keras menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.


Kerugian negara tersebut diduga kuat akibat anggaran untuk 26.135 KPM sudah terserap, tetapi yang disalurkan kepada masyarakat penerima mamfaat hanya untuk 10.841 KPM. Kemudian, dana tersebut juga ngendap selama 8 bulan di Bank, yakni: sejak Juni 2021 hingga Maret 2022 yang diduga keras modus mencari keuntungan dari bunga Bank. 

 

Selain jumlah/kuota KPM diduga jadi modus, harga bahan pangan yang menurut Agen/E-Warung kepada pospublik.co.id disela-sela penyaluran pada bulan Maret 2022, bahan pangan program BPNT berupa: Beras 60 kg (6 karung-@10 kg), Telor Ayam 6 kg, Daging Sapi 1,5 kg yang dibagi 6 kantong plastik, Pisang 6 kantong plastik @-4 buah, Kacang Tanah 6 kantong plastik kecil itu juga diduga keras tidak sesuai baget Rp.1.200.000,- untuk 6 bulan berturut-turut juga diduga mark'up.


Ketika Agen/pemilik e-warung dikonfirmasi, apakah dengan kondisi bahan pangan yang dibagikan ke KPM tersebut tidak kemahalan. Oleh pemilik e-warung mengaku pihaknya tidak memiliki kapasitas mengenai harga, karena yang menyusun paketan tersebut adalah suplayer. “Kami tidak paham harga-harga bahan, silahkan dikonfirmasi ke suplayer,” ujar Agen seraya menyebut pihaknya hanya menerima jasa.


Estimasi KPM

Sementara itu, sejumlah KPM yang berhasil diwawancara media ini mengaku nilai bahan pangan yang mereka terima tidak sesuai dengan nilai dana bantuan. “Harga bahan pangan senilai Rp.1.200.000,- jelas kemahalan, paling Rp.900.000, harga kemungkinan dimark’up,” ujar ibu-ibu rumah tangga sembari menggelar bahan pangan yang mereka terima.


Menurut ibu-ibu penerima Bansos tersebut, harga beras program BPNT tersebut paling maksimal Rp.9.000,- per kg x 60 kg =Rp.540.000, Pisang 6 plastik isi 4 buah = Rp.30.000,- Kacang tanah 6 plastik kecil = Rp.50.000,- Daging sapi 1,5 kg x Rp.80.000,- = Rp.120.000, Telor 6 kg x 20.000,- = Rp.120.000,- total =Rp.860.000,-, artinya disunat sekitar Rp.340.000,- per KPM.


Dari sisi harga, jika estimasi KPM ternyata benar terjadi pengurangan, maka oknum-oknum pengelola dana bantuan sosial ini diduga telah merugikan negara sekitar 5.368 x Rp.340.000,- = Rp.2 Miliar.


Namun ketika fenomena ini dikonfirmasi ke Kementerian Sosial RI, hingga 2 bulan belum mendapat jawaban. Kemensos RI nampaknya telah mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor:14 tahun 2008, khususnya Pasal 21 yang berbunyi: Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.



Pasal 22 ayat (7), p
aling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    1. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
    2. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
    3. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    4. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
    5. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
    6. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
    7. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.


Sayangnya, surat konfirmasi yang telah memakan waktu 2 bulan lebih sejak tanggal 7 September 2022 tidak mendapat penjelasan dari Kemensos RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor:14 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.  (Herri)

 

 


TerPopuler