Sarbat Mewakili Pokmaskipp Menanyakan Perkembangan Laporannya ke Kejari Kab. Bekasi |
Pokmaskipp ingin mengetahui perkembangan penyelidikan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia masa Bhakti 2021 s/d 2027 yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Mewakili Pokmaskipp, Sarbat Samsudin mengatakan, pihaknya ingin mengetahui perkembangan laporan mereka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah 20 hari kerja terhitung surat laporan diserahkan dan diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP).
"Kami ingin mengetahui sudah sejauh mana proses penganan kejaksaan terhadap laporan kami tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, kami ingin tahu apa kendalanya supaya kami juga mengetahui," ungkapnya
Menurut Sarbat, laporan pengaduan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah dilengkapi alat bukti awal dan petunjuk untuk memudahkan kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalaupun memang masih dibutuhkan bukti tambahan dalam laporan tersebut, kamipun bersedia untuk melengkapinya sebatas masih kapasitas kami sebagai warga masyarakat Desa Karang Rahayu," ujarnya.
"Alhamdulillah, setelah sekian hari laporan kami, diperoleh keterangan dari petugas PTSP bahwa laporan kami sudah di disposikan kepada seksi pidana khusus (PIDSUS), dan saat ini sedang dalam proses telaah oleh Jaksa pada seksi pidana khusus," ujar Sarbat.
Kemudian lanjut Sarbat, menurut petugas PTSP, setiap perkembangan atas laporan aduan akan diberitahukan atau disampaikan ke alamat pelapor melalui surat resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, tanggal (26/09/2022), kelompok masyarakat Desa Karang Rahayu melaporkan Kepala Desa Karang masa bhakti 2021 s/d 2027 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas sewa tanah kas Desa/sawah bengkok kurang lebih sebesar Rp.513.500.000,00 (lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam laporan dugaan tidak pidana korupsi tersebut dikatakab bahwa Kepala Desa Karang Rahayu tidak mencatatkan hasil sewa tanah kas Desa/Bengkok kedalam buku rekening kas Desa. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi, Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan Basis Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerimaan atau pengeluaran dari rekening kas Desa wajib dicatatkan.
Menurut Pokmaskipp, Kepala Desa Karang Rahayu dalam melakukan pungutan sewa tanah kas Desa/Tanah Bengkok tidak sesuai dengan BAB III Pasal 3 huruf (a) dan (b) Peraturan Desa Karang Rahayu Nomor.10 Tahun 2019 Tentang Tanah Kas Desa (Sawah Bengkok).
Berdasarkan Perdes tersebut lanjut Sarbat, Kepala Desa Karang Rahayu memungut besaran pungutan Sewa Tanah Kas Desa (TKD)/Sawah Bengkok hanya Rp.4.500.000,- setiap hektar sekali tanam/garap dan boleh dipungut adalah 1x per tahun atau dua kali musim tanam.
Dalam laporan kelempok masyarakat tersebut diketahui bahwa ternyata Kepala Desa Karang Rahayu melalukan pungutan sewa tanah kas Desa/sawah bengkok sebesar Rp. 5.000.000 setiap hektar sekali tanam/garap dan sekaligus mengambil uang sewa selama 3 tahun. (Vin)