Gedung Kejari Kab. Bekasi Didatangi Kopmaskipp Mempertanyakan Laporan Mereka |
Kurangnya pengawasan terhadap TKD yang seharusnya mampu meningkatkan Sumber Pendapatan Desa (SPD) dari sektor sewa menyewa pun diduga keras menjadi bancakan oknum Kades. Misalnya seperti yang dilaporkan warga Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia keKejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (29/9/2022).
Dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kades itu menurut warga telah menimbulkan kerugian negara (Desa) dan menghambat sektor pembangunan Pedesaan (Desa Karang Rahayu). Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pun menjadi sasaran warga agar kasus ini segera dituntaskan. Warga mendesak Kejari supaya segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Hermawati, dan oknum-oknum yang terlibat.
Untuk diketahui sebagaimana diberitakan media ini (pospublik.co.id) sebelumnya, masyarakat Desa Karang Rahayu yang mengatasnamakan, Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (Pokmaskipp) melaporkan Kades Karang Rahayu masa Bhakti tahun 2021 s/d 2027 ke Kejari, Kamis (29/9/2022) dengan sangkaan Korupsi Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Sektor sewa menyewa Lahan TKD.
Dalam laporan yang ditandatangani Kordinator Pokmaskipp, Sarbat disebut, Kepala Desa Karang Rahayu masa Bhakti tahun 2021 s/d 2027 diduga telah menggelapkan uang hasil sewa menyewa Tanah Kas Desa/Tanah Bengkok berupa sawah kurang lebih sebesar Rp.513.500.000,-.
Atas laporan tersebut Pokmaskipp yang diwakili Sarbat mendesak Kejari agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Ino Hermawati, dan oknum-oknum yang terlibat. (Vin)