LSM Master Desak Penyidik Untuk Segera Menetapkan Tersangka Kasus E-catalog

LSM Master Desak Penyidik Untuk Segera Menetapkan Tersangka Kasus E-catalog

Kamis, 20 Oktober 2022, 1:25:00 AM

Harga Pasar: Beton K-350 Rp.850.000,-/M3, Tetapi Oleh Pemkab. Bekasi, Harga E-Catalog Rp.1.047.530,-/M3 Kala Itu

LSM Master Gelar Aksi, Foto/Dok

Bekasi, Pospublik.co.id - Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Terpadu (Master), Arnot, S mendesak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) untuk segera menetapkan tersangka, menahan, dan melimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor para oknum-oknum pejabat, dan/atau yang terlibat terkait pembangunan infrastruktur jalan di Kab. Bekasi tahun anggaran 2020 dengan modus E-catalogue.


Menurut Arnot, S, Pembangunan infrastruktur jalan lingkungan Tahun Anggaran (TA) 2020 yang tersebar di Kab. Bekasi tersebut diduga kuat sarat korupsi. Pengadaan beton (baching plan) dengan sistim E-Catalog diduga Peengan sistim E-Catalog menjadi modus baru oknum-oknum pemangku kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok maupun korvorasi.

Pasalnya ujar Ketum LSM Master, kala itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyajikan harga beton K-350 di E-Catalog Rp.1.047.530 per meter kubik (M3), padahal harga beton tersebut dipasaran hanya berkisar Rp.800.000,- hingga Rp.850.000,-/M3.


Menurut Arnot, pengadaan beton K-350 dengan sistim e-catalog dalam pembangunan jalan lingkungan patut diduga sengaja diciptakan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, golongan, dan korvorasi yang dilarang dalam UU Tipikor.

“Kita menduga ada permainan dan kongkalikong dalam pengadaan beton/baching plan untuk pembangunan jaling dengan sistim e-Catalog tahun anggaran 2020 tersebut,” gumamnya.

Menurut Arnot, dugaan tersebut sangat beralasan, sebab, Pemkab Bekasi membeli beton K-350 dari pihak kedua dengan harga Rp.1.047.530/M3, yang diduga sudah dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum kegiatan diluncurkan, padahal beton tersebut dipasaran hanya Rp.850.000,-/M3.

"Pihak Rekanan mengaku harga beton K-350 jika tanpa e-catalog hanya berkisar Rp.850.000/M3. Namun karena diwajibkan sistem e-catalog, sehingga, walau harga E-catalog Rp.1.047.530,- rekanan tidak bisa ngelak," ujar Arnot.

Menjadi pertanyaan ujar Arnot lebih lanjut, lalu apa motif Pemkab Bekasi memilih pengadaan sistim e-catalog kalau bukan efisiensi. 

"Aneh bin ajaib kalau motifnya bukan korupsi. Selisih per kubik tidak tanggung-tanggung lagi, antara Rp.200 hingga Rp.250.000,-/M3," paparnya.

Kasus ini menurut Arnot sudah disikapi Polda Metro Jaya (PMJ). Namun hingga kini belum jelas arahnya kemana. Arnot menyebut sudah beberapa orang pejabat dari Pemkab Bekasi yang dipanggil penyidik terkait dugaan kasus korupsi modus e-catalog tersebut.

Agar mental oknum oknum pemangku kebijakan ada efek jera tidak melakukan korupsi tegas Arnot, Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut supaya segera menetapkan tersangka, menahan, dan melimpahkan ke Kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan Tipikor. (MA)

TerPopuler