Kepsek SMPN-33 Diduga Korupsi Hasil Sewa Aset Milik Pemkot Bekasi

Kepsek SMPN-33 Diduga Korupsi Hasil Sewa Aset Milik Pemkot Bekasi

Kamis, 20 Oktober 2022, 2:52:00 AM

Kios-Kios yang Disewakan Di SMPN-33 Kota Bekasi, yang Hasilnya Diduga Keras Digunakan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, Kelompok, dan Korvorasi. Foto/Dok
Bekasi, pospublik.co.id - Kepala SMPN-33 Kota Bekasi, Paidi, S.Pd. M.Pd komersilkan asset negara yang diduga untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, atau korvorasi. Aset berupa lahan kosong dibelakang/samping gedung sekolah bukan didesig jadi taman tetapi dibangun kios untuk disewakan kepada pedagang.


Lahan yang diperkirakan sepanjang 50 meter, lebar 4 meter tersebut disekat dan dibangun 15 kios ukuran kurang lebih seluas 8 meter tersebut menurut pedagang yang enggan disebut namanya disewakan Rp.3.000.000,- per tahun.

Uang sewa menurut pedagang dibayarkan kepada oknum guru berinisial WN setiap tahunnya. Dengan harga sewa Rp.3.000.000,- perkios x 15 kios, maka oknum-oknum di SMP Negeri 33 memperoleh tambahan penghasilan Rp.45.000.000,- per tahun sejak 5 tahun lalu.

Ketika pengelolaan asset negara ini dikonfirmasi kepa Kepala Sekolah, Paidi, S.Pd. M.Pd melalui WhatsApp, Rabu (19/10/2022), lewat WhatsApp pula Paidi menjawab agar datang ke sekolahnya. 

"Datang saja bos kesekolah.🙏," kalimat yang dikirim lewat WhatsApp (WA).

Namun ketika arahan Kepsek Paidi untuk Datang ke SMPN-33 disanggupi media ini, Kamis (20/10/2022), Paidi tidak berkenan ditemui.

Menurut stafnya, Paidi sedang live streaming. Ditunggu hingga 2 jam setelah sebelumnya diberitahu lewat WA kalau keberadaan media ini sudah sedang di SMPN-33, hingga media ini putar arah, Paidi tidak memiliki itikad baik memenuhi undangannya untuk konfirmasi.

Mungkin model Kepsek Paidi senang melihat orang susah, susah melihat orang senang. Menyuruh datang tapi tidak dilayani, kan susah, jadi pikiran. Hari Gini Masih Ada Tenaga Guru yang Tidak Komitmen, tapi bagi dia jadi senang karena media ini sudah susah jauh-jauh datang.

 Yang lazim, Aset Pemkot Bekasi dikelola Bidang Asset dibawah Struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD).

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN-33 belum dapat dikonfirmasi, siapa/atau Dinas mana yang memberi ijin pembangunan kios tersebut, dan bagaimana pertimbangan nilai sewanya.  (Heri)





TerPopuler