Gedung 6 Lantai Kantor Kejari Kota Bekasi |
Terhadap dakwaan yang dinilai kabur dan tidak cermat tersebut, oleh majelis hakim dalam putusan sela mengatakan terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 (e) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) RI No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua UU RI. No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak bebas demi hukum.
Putusan sela perkara Nomor: 463/Pid.Sus/2022/PN.Bks oleh majelis hakim sependapat dengan eksebsi terdakwa yang mengatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kabur dan tidak cermat. Menurut Ketua majelis hakim, pertimbangan dalam perkara ini tidak semata mata bunyi eksepsi terdakwa, tetapi majelis juga sependapat bahwa surat dakwaan JPU erer dan tidak cermat.
Menurut majelis hakim, JPU harus cermat menguraikan peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana dipersyaratkan dalamp Pasal 143 ayat (2) tentang tata cara menyusun surat dakwaan.
Surat dakwaan dapat dikatakan cermat, jelas dan lengkap apabila menguraikan dan memberi gambaran secara utuh tentang tindak pidana yang dilakukan. Implikasi surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap terhadap pokok perkara adalah perkara tidak dapat dilanjutkan untuk proses selanjutnya.
Putusan sela perkara dugaan cabul terhadap anak dibawah umur yang dibacakan Selasa (27/9/2022) tersebut sontak menjadi perhatian publik. Ada yang nyeletuk "JPU tidak cakap menyusun dakwaan karena SDM atau DoA (Istilah Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir (Pol) Josua Nofriyansyah Hutabarat, DoA/Dorongan Amplop)"
Menurut Ketua majelis hakim, Hosiana Sidabalok, dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP jelas diatur tata cara atau syarat pembuatan surat dakwaan, baik secara formil maupun materil. Surat dakwaan secara formil mengatur mengenai pencantuman identitas hingga pekerjaan terdakwa.
Sementara syarat materil meliputi uraian peristiwa yang dilakukan terdakwa dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan. Ternyata syarat tersebut tidak dipenuhi surat dakwaan, oleh sebab itu, surat dakwaan haruslah dnyatakan kabur dan tidak cermat.
"Putusan ini dominan atas penilaian hakim terhadap surat dakwaan yang diajukan JPU. Majelis membaca dakwaan tidak sesuai dengan amanat pasal 143 KHAP, bukan semata-mata atas eksepsi yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa" ujarnya.
Sementara JPU Yois Yufica Citra kepada wartawan mengaku pusing akibat putusan perkara tersebut. "Siap Salah" ujarnya kepada wartawan usai persidangan. Yois mengatakan tidak bersedia komen, mengaku takut ditegur oleh atasan, saya harus ijin dulu," gumamnya.
Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R ditemui wartawan di Basement Kejaksaan, tidak bersedia memberi komentar atas putusan perkara Nomor:463/Pid.Sus/2022/PN.Bks tersebut. "Sory ya pa, saya lagi sibuk belum bisa," ujarnya dikutip dari SKU Metro Politan.
Ketika hendak dikonfimasi ke Kasi Pidum, Dennie Sagita, menurut salah seorang stafnya, yang bersangkutan sedang vicon. "Silahkan ditunggu", gumannya. Ditunggu sejak siang hingga sore, tetap tidak bisa ditemui. (Herri/MA)