BKN RI |
Besaran uang pungli berdasarkan keterangan sejumlah P3K yang diterima media ini, nilainya bervariasi antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung potensi daerah masing-masing. Bagi mereka (P3K) yang tidak bersedia menyetor uang melalui kaki tangan oknum pemangku kebijakan di daerah, nasib mereka akan selamanya terkatung-katung, atau sudah hampir 1 tahun hanya bisa menunggu dan menunggu.
Para P3K ini pun mengaku resah atas kebijakan Instansi di Daerahnya masing-masing. Mereka khawatir jika pemimpin atau Kepala Daerah nantinya berganti, kebijakan dengan sendirinya akan berobah yang berimplikasi terhadap status mereka karena belum juga diangkat/ditempatkan menjadi pegawai.
Para P3K ini mengaku sudah berulangkali mempertanyakan kepada Instansi Daerahnya masing-masing, tetapi hingga kini tidak ada jawaban yang pasti. “Sudah setahun lebih kami menunggu setelah terbit Nomor Induk P3K, tapi karena tidak ada uang pelicin, kami tidak juga diangkat-angkat,” keluh mereka.
Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah sekitar Oktober 2021, kemudian, PPK Instansi Daerah telah menyampaikan surat Keputusan kepada Kepala BKN untuk diterbitkan nomor induk P3K. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPK instansi daerah telah menerima Nomor Induk P3K paling lama 25 hari kerja sejak SK disampaikan PPK instansi daerah.
Namun, hingga berita ini diturunkan, informasi yang diperoleh pospublik.co.id, ribuan P3K belum juga diangkat/ditempatkan menjadi pegawai. Sebahagian yang sudah diangkat dan ditempatkan, menurut P3K dipastikan menyetor uang pelicin.
Menjadi pertanyaan, apakah masing-masing P3K yang telah terbit Nomor Induk Kepegawaiannya sudah otomatis menerima gaji. Kemudian, dari mana gaji P3K tersebut, apakah dari APBN atau APBD. Dan apakah masing-masing P3K yang telah memiliki Nomor Induk P3K masih membutuhkan persyaratan lain agar mendapat penempatan /diangkat oleh Instansi Daerah.
Entah apa pertimbangannya sehingga BKN RI lebih meilih bumkan dan tidak mengindahkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor:14 tahun 2008, khususnya Pasal 21 dan Pasal 22. Dimana Pasal 21 berbunyi: Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Pasal 22 ayat (7), paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
- Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
- Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
- Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
- Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
- Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
- Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.