Warga Desa Karang Rahayu Laporkan Kadesnya Dugaan Penggelapan Sewa TKD

Warga Desa Karang Rahayu Laporkan Kadesnya Dugaan Penggelapan Sewa TKD

Kamis, 29 September 2022, 9:47:00 AM
Pokmaskipp Laporkan Kades ke Kejari Dugaan Korupsi

Bekasi, pospublik.co.id - Masyarakat Desa Karang Rahayu yang menyebut Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (Pokmaskipp) melaporkan Kadesnya ke Kejaksaan Negeri Cikaran Bekasi, Kamis (29/9/2022) karena diduga menggelapkan uang sewa lahan Tanah Kas Desa (TKD).


Warga Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Pokmaskipp menduga Kepala Desa Masa bhakti 2021 s/d 2027 telah menggelapkan sewa lahan tanah kas desa hingga ratusan juta. 

"Kami menduga, Kepala Desa Karang Rahayu masa bhakti 2021 s/d 2027 telah menggelapkan uang sewa tanah kas Desa (TKD) yang digarap menjadi persawahan kurang lebih Rp.513.500.000,00,-," ujar Sarbat Samsudin perwakilan Pokmaskipp kepada pospublik.co.id.

Menurut Sarbat, Kepala Desa Karang Rahayu tidak mencatatkan transaksi pungutan dari hasil sewa tanah kas Desa/Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu kedalam buku rekening kas Desa. Hal tersebut ujar Sarbat telah menghianati Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

"Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tersebut menegaskan, Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan Basis Kas. Basis Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa", ungkapnya.

Parahnya lagi lanjut Sarbat, Kepala Desa Karang Rahayu dalam melakukan pungutan sewa tanah kas Desa/Tanah Bengkok tidak sesuai dengan BAB III Pasal 3 huruf (a) dan (b) Peraturan Desa Karang Rahayu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tanah Kas Desa (Sawah Bengkok). 

"Kalau berdasarkan Perdes tersebut seharusnya Kepala Desa Karang Rahayu memungut Sewa Tanah Kas Desa (TKD)/Sawah Bengkok hanya sebesar Rp.4.500.000,- per hektare per sekali tanam/garap dan boleh dipungut untuk sewa 1 tahun atau dua kali musim tanam. Namun dalam laporan, Kepala Desa Karang Rahayu melalukan pungutan sewa tanah kas Desa/sawah bengkok sebesar Rp.5.000.000,- per hektar sekali tanam/garap dan sekaligus mengambil uang sewa selama 3 tahun", jelasnya.

Atas dugaan penyimpangan oleh karena jabatannya tersebut ujar Sarbat, Pokmaskipp meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan langkah hukum. 

"Kami meminta Kejari segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Supaya dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.  Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Untuk itu, kami berharap pihak Kejari betul betul serius menangani laporan kami," ujar Sarbat. (Vin)

TerPopuler