Detik-Detik Pengucapan Pakta Integritas Oleh Pejabat Eselon I dan II Dilingkungan Mahkamah Agung RI yang Dipimpin Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan |
Dalam kesempatan itu, Hasbi Hasan juga memberi Arahan dan Pembinaan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung sebelum Pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas tersebut.
Kegiatan yang di lakukan secara luring maupun daring tersebut sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dihimpun dari berbagai media, salah satunya agar melakukan pemetaan Sumber Daya Manusia dan rotasi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Berbarengan dengan itu, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis, antara lain: melakukan penguatan integritas dan Pengucapan Kembali Pakta Integritas guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.
Selain Pengucapan Pakta Integritas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung, antara lain: agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.
Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.
Selain itu, Sekretaris Mahkamah Agung juga meminta kepada para Pimpinan satuan kerja, baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai, salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan, terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum.
Selanjutnya, Sekretaris MA juga berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Diakhir sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut. ***
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI