Sekjen DPP GMI, Wisnu Saputra |
Demikian Sekjen DPP GMI, Wisnu Saputra menanggapi 100 hari kerja Pj Bupati Bekasi, khususnya menyangkut ketenagakerjaan.
Menurut Wisnu, janji penyerapan tenaga kerja lokal hingga 14.000 oleh Pj Bupati Bekasi seolah hanya pencitraan. Faktanya permasalahan pencaker di Babupaten Bekasi tidak juga teratasi. Namun jika diperhatikan dari persfektif pemberitaan di media sosial, masalah ketenagakerjaan sudah tuntas dan teratasi, kenyataannya tidak.
Untuk diketahui lanjut Wisnu, Dani Ramdhan pada awal menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, dia berjanji, dengan adanya MoU terhadap 60 perusahaan, akan mampu menyerap 14.000 tenaga kerja berKTP Bekasi. Ternyata, serapan tenaga kerja tersebut melalui siaran pers Dinas Tenaga Kerja sudah terealisasi seratus persen (14.000 tenaga kerja). Namun angka itu hanya 3.351 tenaga kerja yang berKTP Bekasi.
"Dalam capaian 100 hari kerja PJ BUPATI BEKASI, catatan Dinas Ketenagakerjaan membuat kita semua bertanya tanya. Dinas Tenaga Kerja melalui keterangan pers menyebut 14.000 tenaga kerja yang terserap berdasarkan MoU dengan perusahaan. Namun hanya 3.351 tenaga kerja yang berKTP Bekasi. Lalu selebihnya, atau sekitar 10 ribu lebih dari mana," tandas Sekretaris umum DPP GMI.
Lebih lanjut Wisnu Saputra menambahkan, apakah dalam penyerapan tenaga kerja yang seharusnya memprioritaskan Warga Ber KTP Bekasi hanya omong kosong. Diduga banyak oknum oknum yang dapat membuat atau mengeluarkan SURAT DOMISILI pencaker seolah olah warga ber-KTP Bekasi.
Menurut Wisnu Saputra, sampai saat ini masih saja terjadi pembohongan publik seolah penyerapan tenaga kerja ber KTP Bekasi. Nyatanya tenaga kerja yang terserap dari luar daerah Kabupatem Bekasi. Dengan memanfaatkan SURAT Keterangan DOMISILI yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dikutip dari pemberitaan media sosial 14.000 tenaga kerja yang terserap. Namun hanya 3.351 yang ber KTP Bekasi hanya 3.351 tenaga kerja, berarti sisanya sudah bisa di pastikan hanya memiliki SURAT DOMISILI.
"PJ Bupati Bekasi melalui dinas ketenagakerjaan seharusnya bisa lebih tegas dalam hal ini. Dimana calon tenaga kerja yang hanya menggunakan DOMISILI tanpa dibuktikan dengan KTP asli supaya ditolak. Pemerintah Desa supaya diawasi ketat agar tidak gampang menerbitkan surat keterangan domisili. Mudahnya menerbitkan keterangan Domisili sangat merugikan pencaker berKTP BEKASI," ujar Wisnu. (Vin)