Tersangka Ferdy Sambo dan Tersangka Putri Chandrawati |
Menurut Djuyamto, karena tempat kejadian perkara (locus delicti) berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka PN Jaksel harus siap menyidangkan perkara tersebut.
Terkait kesiapan Pengadilan Negeri Jak Selatan untuk menangani perkara tersebut ujar Djuyamto, nanti akan disampaikan setelah berkas perkara secara formal telah dilimpahkan ke PN Jaksel tersebut.
“Berdasarkan arahan Ketua PN Jaksel terkait persiapan-persiapan sidang perkara FS, akan disampaikan ke media pers setelah secara formal berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Jaksel,” ujar Djuyamto, Jumat (30/09/2022) sebagaimana dikutip dari koranmediasi.com.
Sebelumnya, muncul isu pemindahan lokasi sidang Ferdy Sambo. Hal itu dibenarkan Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
“KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” katanya.
Miko mengatakan Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan pimpinan MA terkait teknis persidangan Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya, MA juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini.
“Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile,” kata Miko.
KY yang memiliki kewenangan pemantauan, kata dia, nantinya akan memantau langsung persidangan Ferdy Sambo dkk. Hal itu bertujuan menjaga kemandirian hakim dan mencegah pelanggaran etik.
“Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) mengatakan saat ini Mahkamah Agung belum berencana memindahkan tempat persidangan selain di tempat kejadian perkara (locus delicti), yaitu di Jakarta Selatan, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“MA belum memikirkan atau berencana memindahkan tempat persidangan di luar tempat kejadian perkara (locus delicti),” kata Sobandi, dikutip dari detikcom.
Pemindahan tempat sidang ke pengadilan negeri di luar locus delicti, katanya, sesuai ketentuan Pasal 85 KUHAP dapat dilakukan jika tempat di locus delicti tidak mengizinkan atau tidak aman untuk menyelenggarakan sidang.
Menurutnya, ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri dapat mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat sidang. Namun hingga kini, katanya, belum ada permintaan untuk mengubah lokasi sidang.
"Sampai saat ini MA belum menerima ini permintaan atau usulan yang dimaksud,” ujarnya. (Red)