Pers Bebas dari Pencegahan, Penekanan Menjamin Hak Masyarakat Memperoleh Informasi

Pers Bebas dari Pencegahan, Penekanan Menjamin Hak Masyarakat Memperoleh Informasi

Selasa, 20 September 2022, 1:26:00 AM

Hakim PN Kelas IA Khusus Jakarta Selatan yang Juga Sebagai Humas, Djoeyamto SH. MH
Jakarta, pospublik.co.id - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto, SH MH menegaskan tidak ada larangan bagi insan pers untuk meliput berita di lingkungan pengadilan sepanjang sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Sehingga, proses yang terjadi di persidangan bisa diakses publik. Dan selama ini praktek yang terjadi juga demikian.

Demikian Djuyamto SH. MH  kepada wartawan, Selasa (20/9/2022). Namun demikian menurut Djuyamto memang secara internal ada perdebatan mengenai hal tersebut. Apakah tidak akan mengganggu upaya hakim untuk menggali kebenaran materiil, karena alasan beberapa hakim, akibat pemberitaan media massa, sering terjadi perasaan tertekan.

Djuyamto membandingkan persidangan di Mahkamah Konstitusi, menurutnya, ada Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:1 Tahun 2020 yang mengatur tentang liputan insan pers di persidangan MK. Dimana dalam peraturan MK Nomor:1 Tahun 2020 pada butir 9 melarang pengunjung sidang membawa peralatan elektronik.

Kemudian, dalam prakteknya pengunjung sidang di MK diawasi petugas sidang. Jika ada yang ketahuan membawa dan mengaktifkan alat komunikasi maka akan segera didatangi dan ditegur petugas sidang.

“Jadi pada prinsipnya, tidak ada larangan peliputan sidang kepada media massa. Dan selama ini, saya belum pernah mendengar ada protes dari pengunjung sidang di MK terhadap ketentuan tersebut,” ujar mantan Humas PN Bekasi dan PN Jakarta Utara ini, dikutip dari Koranmediasi.com.

Menurut Djuyamto kelahiran Kartasura,18 Desember 1967 yang akrab disapa Mas Djoe ini, di MK ada balkon khusus untuk media pers, namun liputan media pers ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13, wajib memberitahukan kepada majelis hakim lewat kesekretariatan.

Dia menjelaskan, Peraturan MK Nomor:1 Tahun 2020 Tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi ini telah resmi diberlakukan mulai 16 Januari 2020. Jadi kalau wartawan dilarang meliput persidangan, tentunya bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Djuyamto, terkait liputan pers di pengadilan juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor: 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkungan pengadilan.

“Isinya cukup lengkap dan jelas, tetapi apakah dalam pelaksanaannya demikian, tentu tidak. Harusnya terus dilakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang untuk memastikan pelaksanaan dan kendala serta akibat-akibat hukum dari pemberlakuan Perma ini,” tandasnya.

Djuyamto memberikan contoh terkait dengan alat rekaman pasal 4 ayat 6 dan pasal-pasal lain dalam Perma tersebut. Untuk itu, pelaksanaan di lapangan perlu didukung personil, sehingga ada perbandingan soal liputan sidang di MA dengan di MK.

Sebelumnya, Dewan Pers menolak rencana pelarangan peliputan berita pengadilan karena bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Alasannya, pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah: bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dalam hal pengadilan ingin mengatur tata cara peliputan persidangan pengadilan oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya sidang, merupakan kompetensi hakim, tetapi tidak berarti menutup pintu pengadilan untuk melarang pers melakukan peliputan.

Lagi pula, melarang pers meliput persidangan pengadilan bertentangan dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum. Bahkan larangan peliputan persidangan pengadilan oleh pers merupakan distorsi terhadap kemerdekaan pers dan prinsip transparansi.

Mengenai adanya keluhan para hakim atas pemberitaan pers yang cenderung melakukan penilaian atas perkara yang tengah disidangkan, sebaiknya hal itu diatur lebih lanjut dalam perundang-undangan, khususnya mengenai contempt of court, sehingga ada aturan main yang jelas mengenai peliputan persidangan pengadilan, tetapi tidak justru melarang pers melakukan peliputan. (Red)

Artikel ini telah tayang di Koranmediasi.com


TerPopuler