Pemkab Bekasi Tutup THM Infinity Cafe Karena Melanggar Perizinan

Pemkab Bekasi Tutup THM Infinity Cafe Karena Melanggar Perizinan

Jumat, 16 September 2022, 8:02:00 PM

Detik-detik Penyegelan THM yang Menyalahi Perizinan Oleh Satpol PP Pemkab. Bekasi Dipimpin Langsung Pj Bupati
Bekasi, pospublik.co.id - Diduga menyalahi Perizinan, Tempat Hiburan Malam (THM) Infinity Cafe di Jalan MH. Thamrin, Ruko Menteng, Lippo Cikarang, disegel Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jumat (16/09/22) sore.


Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena Tempat Hiburan Malam (THM) Infinity Cafe tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

“Ijinnya restoran, tetapi dalam pelaksanaannya Karaoke. Ini tidak sesuai dengan perijinannya, makanya ditutup. Selain itu ada pelanggaran etika, dalam penyelenggaraan layanan, menggunakan pakaian yang tidak pada tempatnya, sehingga memicu keresahan di masyarakat,” kata Dani Ramdan saat memimpin penyegelan bersama petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Dani Ramdan menegaskan, pihaknya juga akan memberikan surat teguran untuk THM lainnya yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perijinan.

“Mulai hari ini kami akan menyampaikan surat teguran kepada pengelola THM. Mulai teguran 1 sampai 3, sesuai Perda. Jika tetap melakukan kegiatan, maka disusul peringatan, kalau sampai peringatan ketiga masih melakukan kegiatan, maka kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.

Pj Bupati Bekasi menyampaikan, pengawasan terhadap tempat usaha yang sudah disegel akan dilakukan secara ketat oleh petugas Satpol PP.

“Selain patroli dari Satpol PP, laporan dari masyarakat dan media juga akan sangat membantu. Jika masyarakat menemukan adanya kegiatan di tempat yang sudah disegel, laporkan saja, kami akan segera melakukan penindakan,” tandasnya. (Vin)

TerPopuler