Bekasi, pospublik.co.id - Ricuh orang tua siswa/i dengan Komite Sekolah di Bandung akibat maraknya pembiayaan mengatas-namakan Komite nampaknya tidak membuat bergeming para pemangku kebijakan disejumlah sekolah. Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, untuk tidak melanjutkan rapat-rapat Komite membahas anggaran, bagaikan istilah "anjing menggonggong kafilah berlalu".
Sejumlah Sekolah di Kota Bekasi yang terendus media ini dengan gagah berani melakukan penggalangan dana dari orangtua siswa/i, yakni: SMAN 17, dan SMKN 6, dengan modus menyerahkan formulir surat pernyataan kepada orangtua siswa/i yang isinya angka-angka pilihan nilai nominal sumbangan peduli pendidikan.
Didalam Formulir tersebut tertera angka, untuk SMAN 17 tertera angka pilihan, yakni:
- Rp.8,500.000,-
- Rp.8.000.000,- dan
- Rp.7.500.000,- per Masing- masing siswa PPDB Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.
Rekening SMAN 17, Penyetoran dana dari Orangtua Siswa/i |
- Rp.2.000.000,-
- Rp.2.500.000,- dan
- Rp.3.000.000,-
- Rp.2.000.000,-
- Rp.2.500.000,- dan
- Rp.3.000.000,-.
Perintah Kadisdik Propinsi Jawa Barat untuk tidak melanjutkan rapat-rapat komite dan melakukan pungutan kepada orang tua siswa/i seolah masuk kuping kiri keluar kuping kanan. Dengan jumawa, pihak sekolah ini diduga keras memiliki mesrea/niat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau kelompok.
Berdasarkan keterangan orangtua siswa yang enggan disebut jati dirinya, SMAN 17 Bekasi menyodorkan formulir isian tersebut tanggal 10 September 2022.
Salah satu orang tua yang anaknya baru saja diterima di SMAN 17 Bekasi, kepada wartawan mengaku sangat terkejut dengan besarnya angka sumbangan peduli pendidikan yang ditentukan pihak sekolah berdalih Komite. Kendati merasa keberatan, pengakuan sejumlah orangtua siswa, mereka tidak berani protes, khawatir akan berdampak terhadap proses belajar putra/i mereka.
Padahal masih terngiang-ngiang ditelinga perintah Kadisdik secara terbuka di depan awak media agar sekolah seJawa Barat menghentikan semua rapat-rapat komite terutama berkaitan dengan penggalangan dana dari orangtua siswa/i.
Instruksi tersebut disampaikan Kadisdis menyikapi polemik terjadinya ricuh di salah satu SMA Negeri di Bandung. Namun peristiwa yang dapat mencoreng moreng dunia pendidikan itu oleh Kepala SMAN 17 Bekasi dan Ketua Komite SMAN 17 Bekasi seolah memberi dukungan penuh tanpa mempertimbangkan citra dunia pendidikan. Pungutan jalan terus, tak peduli kata orang.
Hal serupa juga dipertontonkan SMKN 6 Kota Bekasi, hanya saja angkanya sedikit berbeda. Namun di SMKN ini yang disodori formulir tidak hanya untuk Sumbangan Awal Tahun (SAT) tetapi juga ada istilah Sumbangan Kegiatan Belajar Mengajar (SKBM) yang nilainya sama.
Padahal, dalam Permendikbud nomor:75 tahun 2016 maupun dalam Pergub Jawa Barat No.44 tahun 2022, dikatakan bahwa penggalangan dana dilakukan oleh Komite Sekolah. Dipertegas kembali di pasal 15 dan 16 Pergub tersebut bahwa komite sekolah menggalang dana dari orang tua dan dibukukan di rekening komite sekolah. Kenyataannya, pemungutan dana bukan dilakukan oleh Komite Sekolah SMAN 17, tetapi disetorkan langsung oleh orang tua siswa/i ke rekening sekolah.
Menyikapi fenomena yang terjadi pada sektor dunia pendidikan tersebut, pemerhati dunia pendidikan, Lamhot Capah, SH dengan tegas mengatakan tindakan SMAN 17 Bekasi bersama dengan Komite Sekolah sudah merupakan pelanggaran hukum yang berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut Capah, Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat seharusnya dijadikan sebagai rujukan oleh masing-masing sekolah. Bukan malah melanjutkan kebijakan sendiri-sendiri dimasing-masing sekolah. "Selain berimplikasi Korupsi, termasuk juga Pembangkangan terhadap pimpinan yang dapat diberikan sanksi indisplioner.
Lamhot Capah menegaskan, dana yang telah disetorkan orang tua murid itu masuk kategori pungutan liar.
“Tindakan Sekolah ini jelas merupakan pembangkangan atas instruksi Kadisdik Jabar yang memerintahkan agar semua sekolah di Jawa Barat menghentikan rapat-rapat komite khususnya menyangkut penggalangan dana dari orangtua siswa", ujar Capah.
Capah menambahkan, jika benar pihak sekolah kepada wartawan mengatakan dana tersebut dana Komite, tetapi yang tercantum di formulir adalah Rekening atas nama sekolah, lagi-lagi muncul kebohongan publik yang patut diduga sebagai niat menggerogoti dana tersebut.
"Bukti transfer ini menunjukkan bahwa orang tua siswa/i ternyata menyetorkan langsung ke rekening atas nama sekolah. Ini benar-benar menyalahi Permendikbud dan Pergub,” tegas Capah.
Kepala SMAN 17 Bekasi, Turheni Komar, dan juga Kepala KCD Wil. III, Disdik Jabar, Asep Sudarsono, ketika hendak dikonfirmasi wartawan, sampai berita ini diturunkan memilih bungkam.
“Diperkirakan sebanyak 258 siswa/i SMAN 17 Bekasi, diluar siswa Afirmasi yang menjadi objek pungutan dengan dalih sumbangan peduli pendidikan, jika masing-masing siswa/i menyetorkan minimal Rp.7.5 juta, maka dana yang terkumpul dari orang tua siswa/i diperkirakan Rp.1,935 miliar, menggiurkan bukan,” ujar Capah.
“Kami akan segera melaporkan tindakan sekolah ini ke lembaga penegak hukum. Fenomena ini sudah sangat menciderai rasa keadilan masyarakat, dan nama baik dunia pendidikan. Kita berharap peristiwa ini ditangani secara serius dan oknum-oknum yang terlibat diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian akan timbul efek jera dikalangan pemangku kebijakan,” tegas Capah. (Herri/Red)
"Artikel Ini telah tayang di Media Online InfoPendidikan, edisi, 16 September 2022"