Kajagung Bentuk Satgas-53 Sebagai Manipestasi PP 53

Kajagung Bentuk Satgas-53 Sebagai Manipestasi PP 53

Selasa, 27 September 2022, 2:56:00 AM

Kejagung Bentuk Satgas-53
Jakarta, pospublik.co.id - Untuk menegakkan kedisiplinan para pegawai Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI membentuk Satgas 53 sebagai manifestasi pelaksanaan PP Nomor 53. Sejalan dengan itu, kepada seluruh masyarakat diharapkan untuk melaporkan penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh seluruh pegawai Kejaksaan RI.


"Mari jaga dan dukung Kejaksaan RI. Dengan ikut berpartisipasi aktif untuk melaporkan apabila ditemukan kegitan menyimpang yang dilakukan oleh Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada SATGAS 53 Kejaksaan Agung RI," demikian Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI  dengan mencantumkan layanan pengaduan yang dapat dihubungi:

Hotline:0821 1771 5353 - 0812 2224 53530 - 813 9395 5353. e-Mail: satgas53@kejaksaan.go.id

Disadur dari, Beranda Berita Kejagung RI

TerPopuler