Ferdinan Montororing, SH. MH |
Sekedar memulihkan ingatan, KaTU sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun, Cendra Siswandi S.A.P kepada wartawan menegaskan, bahwa tugas utama dari seorang Kepala tata usaha (KaTU) sekolah sangatlah berat karena melaksanakan tugas strategis di sekolah, dikutip dari media Infopendidikan.com.
Menurut Cerwin, segala kegiatan yang berhubungan dengan surat menyurat keadministrasian menjadi tanggungjawab pegawai tata usaha sekolah yang dipimpin dan dipertanggung-jawabkan seorang Kepala yang disebut Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU).
Cerwin menambahkan, tata usaha (TU) sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan sekolah. Fungsi KaTU sebagai perencana, pembinaan staf, menyusun administrasi kepegawaian, serta pengelola keuangan sekolah.
Dikutip dari media Infopendidikan.com, tugas tata usaha sekolah menurut Cerwin meliputi, merencanakan kebutuhan sekolah dan pegawai, melaksanakan administrasi keuangan sekolah meliputi keuangan rutin berikut dana Komite sekolah atau bantuan masyarakat, semuanya menjadi tanggungjawab KaTU, jadi tidak mungkin untuk dirangkap.
Cerwin menegaskan, tugas Kepala Tata Usaha sekolah sangatlah berat karena urusan ketatausahaan sekolah volumenya cukup tinggi. Dia menegaskan, Kepala Tata Usaha harus benar-benar memiliki skil yang mumpuni menyusun administrasi dan merencanakan program sekolah. Seperti rencana pembangunan sarana dan prasarana, menginventarisir fasilitas sekolah, menyimpan dokumen guru dan siswa.
Menurutnya, KaTU harus mampu menginventarisir ruang kelas untuk menyesuaikan sistem pendidikan, menciptakan hubungan yang harmonis terhadap semua pihak, khususnya orangtua siswa/i sebagai tanggungjawabnya sebagai kehumasan. Membantu kegiatan komite sekolah, menjalin kerja sama dengan pemerintah dan stakeholder dari semua organisasi, serta mampu mempromosikan sekolah.
Itulah catatan yang menurut Cerwin menjadi tanggung jawab berat bagi seorang KaTU. Dari penuturan mantan KaTU yang masa baktinya telah berakhir sekitar tahun 2020 ini, jika dapat disimpulkan, sangatlah tidak mungkin formasi KaTU tersebut dirangkap Seorang Guru yang fungsinya dituntut fokus mentransformasikan ilmu kepada siswa/inya.
Namun untuk Wilayah III Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, sifat tugas yang diemban masing-masing pegawai nampaknya tidaklah menjadi Baro meter mendiskripsikan siapa dan bagaimana kemajuan dunia pendidikan diwilayah tersebut. (Herri/Red)